Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar, Pramono Ikuti Jejak Anies

1 month ago 15
 Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar, Pramono Ikuti Jejak Anies Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.(Dok. Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dibawah Rp2 miliar.

“Dan segera akan kami sosialisasikan untuk NJOP di bawah Rp2 miliar maka PBB-nya kami bebaskan,” ujar Pramono saat Peresmian Reservoir Komunal Tambora dan Margaguna sekaligus Pembagian Kartu Air Sehat PAM Jaya, di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/3).

Ia menegaskan bahwa penggratisan itu hanya untuk bangunan pertama. Jika pemilik dan wajib pajak memiliki lebih dari 1 bangunan, maka rumah kedua harus membayar pajak sebesar 50 persen.

“Kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia sudah mampu lah,” tegasnya.

Sebelumnya, kebijakan ini pernah diterapkan saat era Gubernur DKI Anies Baswedan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Anies pada kala itu  mengatakan kebijakan itu merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat di ibu kota. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini dapat memulihkan ekonomi di era pandemi covid-19.

"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah,” ucap Anies saat itu.

Dalam kebijakan itu, rumah dengan NJOP lebih dari Rp 2 miliar bakal diberi diskon PBB 10% bagi rumah tinggal serta diberi faktor pengurang seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan. Sedangkan untuk selain rumah tinggal diberikan diskon PBB sebesar 15%. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |