Grab Tegaskan BHR Ojol Bukan Kebijakan Tahunan

3 hours ago 1
Grab Tegaskan BHR Ojol Bukan Kebijakan Tahunan Para driver ojol Grab.(Dok. Antara)

Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menegaskan Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) atau BHR ojol bukan kebijakan tahunan.

Tirza juga menyebut BHR hanya diberikan kepada mitra Pengemudi Aktif yang telah menunjukkan.  Tirza menuturkan hal itu selaras dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan prinsip keaktifan mitra dalam pemberian BHR ojol.

Berbeda dengan THR untuk pekerja formal, BHR untuk mitra pengemudi ini bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari kami untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial Hari Idulfitri,” tutur Tirza dalam rilis yang diterima, Kamis (13/3).

“BHR yang berupa bonus kinerja khusus ini adalah bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti Mitra Pengemudi platform digital (gig worker),” paparnya.

Grab, kata Tirza, menyiapkan BHR ojol sebagai bentuk dukungan yang bisa diberikan sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan.

Tirza menegaskan BHR hanya akan diberikan kepada pengemudi ojol yang aktif dan berkinerja baik, bukan diberikan kepada seluruh mitra tanpa pengecualian. Mitra aktif, kata Tirza, bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.

“Mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik. Mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan,” ucapnya.

Tirza memastikan bahwa bonus kinerja yang diberikan dapat tepat sasaran. Ia menuturkan jika BHR harus diberikan kepada semua Mitra Pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya. Namun, Grab akan berusaha untuk menjalankan

Saat ini, Tirza mengemukakan Grab masih dalam tahap finalisasi perhitungan BHR ojol dengan mengacu pada rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |