
POLRES Subang, Jawa Barat, menangkap empat orang preman yang kerap melakukan pungutan liar di kawasan Industri di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Mereka diamankan saat melakukan aksinya di dua lokasi berbeda. Dari empat pelaku, dua orang merupakan kakak beradik.
Penangkapan dilakukan di dua titik kawasan industri, tepatnya di daerah Pabuaran dan Cikaum. Para pelaku diketahui kerap memalak para sopir angkutan barang yang keluar masuk pabrik. Aksi mereka meresahkan, sehingga para sopir melaporkannya ke pihak kepolisian.
Keempat pelaku ini ialah AS, 36, warga Purwadadi, EJ, 38, warga Cikaum, Sementara yang ditangkap di kawasan pabrik Pungkook ialah SB, 20 warga Pabuaran dan U alias Koncleng, warga Patokbeusi.
Di kawasan pabrik PT Pungkook, Kecamatan Pabuaran, para pelaku memaksa sopir membayar Rp30.000 yang disebut sebagai sumbangan untuk keamanan dan lingkungan. Jika tidak membayar, sopir dilarang keluar dari area pabrik, bahkan para pelaku merusak kendaraan yang tidak mau membayar.
Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu, menyatakan bahwa keempat pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
"Pada hari ini Satreskrim telah menangkap empat pelaku pemalakan terhadap sopir di dua lokasi. Lokasi pertama di wilayah Ccikaum dan kedua di wilayah Pabuaran tepatnya di PT Pungkok, dengan empat tersangka," ungkapnya, Jumat (23/5)
Dia menambahkan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga iklim investasi yang kondusif, Polres Subang kini memprioritaskan pengamanan di kawasan industri agar kegiatan usaha dapat berjalan aman dan nyaman.