DPR : Transfer Data RI ke AS Harus Utamakan Kedaulatan Hukum

1 month ago 27
 Transfer Data RI ke AS Harus Utamakan Kedaulatan Hukum Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid hadir dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta(MI/Susanto)

KETUA Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmuji mengatakan transfer data pribadi ke Amerika Serikat dari Indonesia harus mengutamakan kerangka hukum nasional, terutama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sebab, itu menjadi instrumen utama dalam menjaga kedaulatan dan hak privasi warga negara.

"Saya yakin bahwa pemerintah Indonesia tidak akan melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah tetap berpijak pada perlindungan hak warga negara dan kedaulatan hukum nasional," kata Sarmuji melalui keterangannya, Jumat (25/7).

Adapun kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025 itu untuk menghapus hambatan perdagangan digital dan aliran data antarnegara. Menurut Sarmuji, pernyataan di Gedung Putih seharusnya membuat AS berkomitmen mengikuti hukum Indonesia terkait transfer data pribadi. 

“Artinya, bukan Indonesia yang tunduk, tetapi Amerika yang mengakui dan menghormati hukum Indonesia,” ujarnya.

Sarmuji mengutip pernyataan resmi dari Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menyebut kerja sama tersebut bukan bentuk penyerahan data secara bebas, melainkan merupakan mekanisme hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

"Ini bukan tentang menyerahkan data, tapi tentang memperkuat kerangka hukum. Transfer data dilakukan secara selektif, sah, dan berada dalam pengawasan penuh otoritas Indonesia,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu.
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |