
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, kebijakan Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi yang mengirimkan para pelajar bermasalah untuk dididik ke barak militer, tidak menyalahi aturan hak asasi manusia (HAM) dan bukan merupakan Corporal Punishment.
Menurut Pigai, kebijakan tersebut bagian dari pendidikan pembentukan karakter, mental dan tanggung jawab. Dikatakan bahwa itu kebijakan tersebut tidak menyalahi standard Hak Asasi Manusia.
“Apa yang dilakukan Pemda Jabar tersebut bukan merupakan Corporal Punishment tetapi bagian dari pembentukan karakter, mental dan tanggung jawab anak. Maka tentu tidak menyalahi standard Hak Asasi Manusia,” kata Pigai dalam keterangan pers di Jakarta, pada Senin (5/5).
Pigai menjelaskan salah satu contoh dari corporal Punishment, adalah penggunaan kekerasan fisik yang menyebabkan rasa sakit atau ketidaknyamanan pada anak sebagai bentuk hukuman atau disiplin.
“Bentuknya bisa macam-macam seperti memukul, menampar, atau menggunakan benda keras untuk memukul anak. Dan ini kontroversial karena dampaknya yang negatif terhadap kesehatan fisik dan mental anak,” jelas Pigai.
“Terkait hal ini pun masih dalam perdebatan, tapi yang dilakukan oleh Pemda Jabar tentu bukan ini,” sambungnya.
Menurut Pigai, pembinaan yang dilakukan kepada para siswa di fasilitas militer itu tidak melanggar hak-hak mereka sebagai anak dalam rangka memperbaiki karakter. Selain itu, sudah persetujuan orang tua dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan mulai Dinas Sosial hingga kepolisian.
“Ditambahkan juga bahwa sepanjang pendidikan yang menyangkut pembinaan mental, karakter dan nilai, maka hal tersebut sesuai dengan prinsip dan standar HAM,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan, program pembinaan bagi siswa nakal di barak militer yang digagas Gubernur Dedi Mulyadi harus dikaji ulang.
Apalagi, menurut Atnike, pendidikan itu dilakukan sebagai sebuah bentuk hukuman karena siswa dicap sebagai anak nakal. "Oh, iya dong (keliru). Itu proses di luar hukum kalau tidak berdasarkan hukum pidana bagi anak di bawah umur," kata Atnike.
Diketahui, sebanyak 29 pelajar tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dikirim untuk mengikuti program pendidikan karakter di barak militer Rindam III/Siliwangi, Kota Bandung. Keberangkatan dilakukan pada Senin (5/5/2025) pukul 05.00 WIB dari Markas Kodim 0619 Purwakarta.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penanganan terhadap perilaku menyimpang di kalangan pelajar yang dinilai sudah tidak tertangani lagi oleh sekolah maupun orang tua. (Dev/P-1)