
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan masih melakukan kajian lebih dalam terkait usulan penghapusan batas usia kerja. Syarat batas usia kerap dicantumkan dalam lowongan atau rekrutmen pekerja perusahaan.
Yassierli mengatakan segera akan membuat regulasi berupa imbauan dan/atau surat edaran (SE) jika usulan itu sudah dikaji.
“Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE,” kata Menaker.
Namun, ia masih belum memastikan kapan SE tersebut akan diterbitkan.
“Insya Allah segera,” ujarnya.
Terkait syarat-syarat untuk rekrutmen dan penerimaan kerja lainnya, Yassierli mengatakan pemerintah melalui Kemnaker juga telah membuat imbauan, salah satunya adalah tentang pelarangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.
Adapun Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan dan sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia.
“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” kata Yassierli. (Ant/M-3)