
Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menekankan bahwa rencana penghapusan batas usia kerja oleh pemerintah bisa menjadi solusi di tengah meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurutnya, penghapusan batas usia kerja akan membuat masyarakat yang terkena PHK di usia 30 sampai 40 tahun lebih mudah mendapatkan pekerjaan kembali.
“Penghapusan batas usia ini bisa dibilang menjadi peluang bagi mereka yang kehilangan pekerjaan di usia dewasa (30-40 tahun) bahkan lebih dari 40 tahun,” ujar Nailul di Jakarta, Sabtu (24/5).
Ia pun mendukung rencana pemerintah untuk menghapus ketentuan batas usia kerja, yang menurutnya sangat diskriminatif terhadap individu.
“Saya mendukung upaya pemerintah untuk menghapus batas usia dan narasi “berpenampilan menarik” dalam iklan lowongan kerja, terutama untuk pembatasan usia. Terlebih batas usia sangat diskriminatif terhadap individu,” imbuhnya.
Masyarakat yang terkena PHK di usia 30-40 tahun saat ini cenderung sulit mendapatkan pekerjaan kembali, padahal kebutuhan mereka bertambah tinggi karena sudah berkeluarga. Ia menyebut, sering kali batasan usia dijadikan perusahaan untuk menekan biaya tenaga kerja, karena akan lebih mudah menjaring calon pekerja usia muda.
“Akibatnya, di usia yang tidak muda lagi, korban PHK beralih ke sektor informal yang tidak memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Nailul.
Selain itu, Ia menilai syarat lain berupa berpenampilan menarik dalam perekrutan tenaga kerja juga masuk kategori diskriminasi terhadap individu dan sangat subjektif.
“Jadi, saya melihat langkah penghapusan pembatasan usia pekerja dan narasi “berpenampilan menarik” sudah tepat,” tegasnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku masih mengkaji lebih lanjut terkait usulan penghapusan batas usia yang sering dicantumkan sebagai syarat dalam rekrutmen pekerja perusahaan. Apabila usulan itu sudah dikaji, pihaknya akan membuat regulasi berupa imbauan dan/atau surat edaran (SE). "Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE," ujar Menaker Yassierli.
Terkait syarat-syarat untuk rekrutmen dan penerimaan kerja lainnya, Yassierli mengatakan, pemerintah melalui Kemnaker juga telah membuat imbauan, salah satunya adalah tentang pelarangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja. Adapun Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan dan sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia. (Ant/E-3)