
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, menegaskan bahwa pelantikan Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Nasir menjelaskan bahwa UU ASN mengatur kemungkinan penugasan perwira tinggi (Pati) Polri di luar institusi Korps Bhayangkara. Oleh karena itu, menurutnya, pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
"Itu kan mereka diatur dalam UU ASN. Jadi, UU ASN mengatur soal penempatan Pati Polri di luar institusi polisi. Jadi, UU ASN-lah yang kemudian memberi ruang untuk semua itu," kata Nasir di Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat (23/5).
Dia merujuk pada Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pada pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada poin ke-1, disebutkan bahwa jabatan ASN diisi dari pegawai ASN.
Lalu, di poin ke-2 dijelaskan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, menurut dia, Pasal 20 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menyatakan bahwa pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Dia pun menekankan bahwa Polri adalah instansi sipil, bukan militer.
"Kalau kita melihat ke polisi, dia kan memang organisasi sipil, atasan dia kan hukum, artinya ketika ada perwira tinggi bersalah pasti dihukum, tidak seperti militer, ada pengadilan militer. Pengadilannya ya pengadilan sipil. Jadi, polisi itu ya organisasi sipil," kata dia.
Sebelum Irjen Iqbal dilantik melalui Keppres 79/TPA, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan telegram bernomor ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/493/III/KEP./2025 yang ditandatangani pada 12 Maret 2025. (Ant/P-4)