
KETUA Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida, menegaskan bahwa semakin hari teror terhadap jurnalis semakin serius dari hari ke hari. Nany menuturkan pihaknya terus mendapatkan laporan kekerasan bahkan ancaman terhadap jurnalis di seluruh Indonesia.
Nany menjelaskan pada 2025 saja sudah ada 22 kasus teror maupun intimidasi terhadap jurnalis, termasuk dua teror terbaru yang dialami Kantor Tempo dan redaksinya.
“Jadi saya mengingatkan bahwa ini rangkaian teror terhadap jurnalis, bukan hanya ke Tempo. Seperti terhadap wartawan senior di Papua dari Tabloid Jubi yang diteror sejak Oktober namun kasusnya belum selesai hingga sekarang,” terang Nany dalam Konferensi Pers secara daring sikap Komite Keselamatan Jurnalis terhadap Teror Tempo, Minggu (23/3).
Kemudian, sepanjang tiga tahun terakhir, 2022, AJI mendapatkan 100 kasus lebih kekerasan laporan, tetapi tidak semua laporan itu dilaporkan ke polisi. Hanya 16 kasus yang dilaporkan ke polisi.
Tak dinyana, hanya dua kasus yang selesai secara inkrah dan masuk ke tindak pidana ringan. Nany menyebut bahwa bukti tersebut memperlihatkan polisi tak menganggap laporan ancaman terhadap jurnalis sebuah hal yang serius.
Lalu pada 2023, ada 89 kasus dan yang dilaporkan ke polisi hanya 16 kasus teror dan intimidasi terhadap jurnalis. Hasilnya, tidak ada satupun laporan yang dilanjutkan oleh kepolisian.
Sementara pada 2024 ada 73 kasus yang dilaporkan ke AJI, dan puluhan kasus dilaporkan ke polisi. Namun, hanya ada satu laporan yang inkrah dan hanya dianggap tindak pidana ringan untuk kasus tersebut.
Intinya, Nany menilai meski telah lapor polisi, teror dan ancaman yang didapatkan jurnalis belum tentu akan diselesaikan oleh aparat penegak hukum.
Nany pun menyesalkan pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut tak mendapatkan hukuman yang setimpal. Apalagi, lanjut Nany, fakta di lapangan juga membuat para korban memilih untuk tak lapor ke polisi karena punya anggapan bahwa polisi tak akan sanggup untuk menyelesaikan kasus tersebut. (Ykb/P-3)