
Keberangkatan 36 calon jemaah haji nonprosedural/ilegal ke Tanah Suci digagalkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya. Mereka dicegah ketika hendak terbang ke Arab Saudi melalui Bandara Soetta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Polisi Yandri Mono mengatakan saat ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara keberangkatan haji ilegal yang membawa puluhan korban tersebut.
"Modusnya pelaku sama, menggunakan penerbangan transit," ucap Yandri.
Ia menerangkan, dalam pencegahan keberangkatan terhadap puluhan penumpang ini karena diduga akan melaksanakan ibadah haji, namun menggunakan visa kerja atau amil. Dari ke 36 orang yang diamankan, 34 orang adalah calon jemaah dan 2 orang adalah pendamping. Mereka terdaftar sebagai penumpang Srilanka Airlines UL 356 tujuan Jakarta-Colombo dan Colombo-Riyadh.
"Keberangkatan mereka digagalkan setelah petugas Imigrasi Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan dokumen dan curiga jika mereka adalah rombongan haji nonprosedural," ujarnya.
Puluhan rombongan haji nonprosedural ini berasal dari daerah Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta dengan rentang usia 35 tahun sampai 72 tahun telah membayar sebesar Rp139 juta hingga Rp175 juta kepada pemimpin dan pendamping rombongan berinisial IA dan NF.
"IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini tidak menginformasikan ke para calon jemaah bahwa visa yang akan di gunakan adalah visa kerja," tutur Yandri.
"Yang membuat para calon jemaah yakin dan percaya bahwa IA dan NF pernah memberangkatkan calon jemaah pada tahun 2024," tambahnya.
Ia meyakini terduga pelaku IA dan NF bisa memberangkatkan puluhan orang untuk berangkat haji menggunakan visa kerja karena sudah berpengalaman dan berhasil sebelumnya.
"Sesampai di Tanah Suci mereka akan menurus surat kerja atau Iqomah. Nah jika sudah mengantongi Iqomah ini mereka bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji," jelas dia.
Yandri mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan IA dan NF selaku penyelenggara keberangkatan haji nonprosedural.
"Kami masih melakukan pendalaman, terkait sangkaan pasal terhadap IA 48 tahun dan NF 40 tahun dan perannya masing masing," kata dia.
Sepanjang tahun ini, Polresta Bandara Soetta telah berhasil menggagalkan 117 calon jemaah haji nonprosedural melalui Terminal Keberangkatan Bandara Soetta, Tangerang, Banten. Adapun asal dari para calon haji nonprosedural ini antara lain seperti dari Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, Jakarta, Banjarmasin dan wilayah sekitar Kalimantan. (Ant/E-3)