
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mendorong pemerintah agar memantau dan menindak tegas perkumpulan ‘fantasi sedarah’ yang berhubungan dengan aktivitas inses dan jenis kekerasan seksual serupa di media sosial.
“Dalam hal ini kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus strict melakukan tindakan-tindakan yang tegas untuk menindak grup atau komunitas di dunia digital yang berpotensi menjadi sarang tindakan-tindakan kekerasan seksual atau eksploitasi seksual,” kata komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti di Jakarta pada Sabtu (17/5).
Sarang Kekerasan Seksual?
Yuni menilai, media sosial menjadi salah satu wadah yang mudah dan bebas bagi masyarakat untuk membentuk komunitas dari beragam latar belakangan, namun kemudahan kerap kali mudah membentuk perbincangan hingga aktivitas yang cenderung mengarah pada aktivitas seksual ataupun pelecehan.
Atas dasar itu, pemerintah sebagai pemegang regulasi diminta harus memperketat pengawasan agar kekerasan berbasis gender online tidak berkembang di grup-grup di media sosial seperti komunitas inses yang belakang sedang ramai.
“Komnas Perempuan juga meminta pemerintah terlibat dalam membentuk ruang aman untuk perempuan, terutama anak perempuan di dalam keluarga,” tukas Yuni.
Ruang Aman?
Menurut Yuni, ruang aman tersebut harus diciptakan khususnya pada lingkup keluarga lantaran sudah seharusnya keluarga menjadi tempat yang aman bagi anak, namun data memperlihatkan justru keluarga menjadi tempat paling sering terjadi pelecehan seksual, terutama pada anak perempuan.
“Keluarga sudah tidak boleh lagi jadi tempat untuk terjadinya kekerasan keluarga, sudah tidak boleh lagi menjadi tempat untuk langgengnya nilai-nilai yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan,” imbuhnya.
Dia juga berharap masyarakat luas dapat memiliki kesadaran penuh akan keselamatan perempuan dan anak dalam keluarga sehingga dua objek tersebut tidak menjadi sasaran kekerasan seksual. Ia juga mengajak agar masyarakat dapat mencegah apabila terdapat potensi kekerasan seksual baik berbasis online maupun langsung. (Dev/P-3)