Yusril: Tim Independen Pencari Fakta LNHAM Bukan Arahan Presiden

2 hours ago 1
 Tim Independen Pencari Fakta LNHAM Bukan Arahan Presiden Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra(Dok.Antara)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan Pemerintah menghargai dan menghormati inisiatif enam Lembaga Negara (LN) bidang HAM dalam membentuk tim independen pencari fakta atas ekses demo akhir Agustus 2025.

Menurut dia, hal itu sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM Anis Hidayah dalam rapat koordinasi (rakor) penanganan ekses demo yang diselenggarakan Pemerintah pada pekan lalu di kantor Kemenko Kumham Imipas.

"Dalam rakor tersebut, hadir seluruh komisi terkait dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kecuali Ombudsman," ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.

Ia menyebutkan dalam kesempatan itu, masing-masing lembaga menyampaikan laporan mengenai berbagai langkah konkret penanganan, termasuk kunjungan ke berbagai daerah yang telah dilakukan.

Komnas HAM, katanya, juga sedang melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang (UU).

“Bahwa kemudian enam lembaga negara HAM itu membentuk tim independen pencari fakta terkait ekses dan penanganan demo yang berujung ricuh, hal tersebut adalah sepenuhnya inisiatif mereka sebagai lembaga negara independen, tanpa ada dorongan, apalagi arahan dari Presiden atau Pemerintah,” tutur dia.

Menko menambahkan, keenam lembaga tersebut, yakni Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), LPSK, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND), merupakan lembaga negara independen yang dibentuk oleh UU, sehingga Pemerintah menghormati independensi mereka.

Karena itu, disebutkan bahwa ketika mengundang mereka ke rakor, Kemenko Kumham Imipas hanya melakukan koordinasi tanpa memberikan arahan apa pun kepada para lembaga negara bidang HAM tersebut.

Dengan demikian, Yusril melanjutkan, Pemerintah menghormati enam lembaga negara HAM, yang atas inisiatifnya membentuk tim independen dan melakukan penyelidikan non-yustisial atas berbagai ekses demo pada akhir Agustus lalu beserta penanganannya, dengan agenda sebagaimana telah mereka umumkan.

Kendati demikian, dia menjelaskan pembentukan tim independen oleh enam LN HAM berbeda dengan usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagaimana diusulkan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada Presiden dalam pertemuan para tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana Negara, yang juga masuk dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.

“Berdasarkan pengalaman masa lalu, pembentukan TGPF biasanya dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres), yang sekaligus menetapkan keanggotaan, tugas, dan jangka waktu kerja tim tersebut,” ungkap Menko.

Terkait Presiden memandang cukup dengan keberadaan tim independen bentukan LN HAM atau perlu membentuk TGPF, dirinya menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden dan tidak berani mendahului.

Namun sampai detik ini, ketika Presiden sudah kembali dari Qatar, dirinya mengaku belum mendapat arahan mengenai hal tersebut.(Ant/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |