Yusril: Persoalan TNI dan Ferry Irwandi Sebaiknya Dianggap Selesai

2 hours ago 2
 Persoalan TNI dan Ferry Irwandi Sebaiknya Dianggap Selesai Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2024 sekaligus launching Transformasi Digital Kementerian Hukum Republik Indonesia di Tangerang, Banten, Senin (16/12/2024(MI/Susanto)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan  Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai persoalan antara TNI yang sempat disebut akan melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi sebaiknya dianggap selesai. Yusril menilai langkah TNI yang ingin berkonsultasi dengan Polri terkait rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi merupakan sikap yang patut dihargai.

“Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” kata Yusril melalui keterangannya, Kamis (11/9).

Terkait tulisan-tulisan Ferry Irwandi di media sosial, Yusril berharap TNI dapat mengkajinya dengan seksama. Yusril menegaskan tulisan-tulisan yang bersifat kritik dan konstruktif adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD 1945. 

"Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ucap Yusril.

Yusril menambahkan, menempuh jalur hukum, apalagi pidana, harus menjadi langkah terakhir jika upaya lain termasuk dialog tidak menemukan jalan keluar.

“Pidana adalah ultimum remedium. Artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” pungkas Yusril.

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh (JO) Sembiring menyebut pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. Temuan itu, menurut Juinta, berasal dari hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada, Senin (8/9).

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik. Ia mengatakan pelaporan terhalang adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan. (H-4)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |