YLBHI Sebut Kematian Affan Kurniawan Bukti Polisi Langgar Prosedur Pengendalian Massa

3 hours ago 4
YLBHI Sebut Kematian Affan Kurniawan Bukti Polisi Langgar Prosedur Pengendalian Massa Ilustrasi .(Antara)

YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan sejumlah temuan fakta terkait kasus Affan Kurniawan, 21, pengemudi ojek online (ojol),yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada 28 Agustus lalu.

Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana, menjelaskan bahwa tindakan aparat dalam membubarkan massa tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan internal kepolisian. 

“Kalau kita perhatikan ketentuan perundang-undangan, jelas disebutkan tahapan penggunaan kekuatan. Tapi yang terjadi, aparat langsung menggunakan water cannon dan gas air mata, padahal massa masih pasif dan tidak ada tindakan kekerasan,” kata Arif dalam konferensi pers di Kantor YLBHI Jakarta, Rabu (10/9).

Menurut dia, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 7 Tahun 2012 telah mengatur secara jelas bahwa langkah pertama dalam pengendalian massa adalah peringatan lisan, lalu tindakan tangan kosong, hingga penggunaan alat pemukul. 

“Tapi yang terjadi langsung ke tahap kelima, yakni water cannon dan gas air mata. Ini jelas tidak proporsional dengan situasi di lapangan,” tuturnya.

YLBHI juga menyoroti soal waktu dan tata cara pembubaran aksi. Arif menjelaskan bahwa berdasarkan aturan internal, aparat hanya boleh mengupayakan pembubaran setelah pukul 18.00 WIB. 

Namun, kata dia, upaya pembubaran sudah dilakukan sejak pukul 15.10 WIB. “Padahal kemerdekaan menyampaikan pendapat itu dijamin undang-undang. Yang ada justru aparat membubarkan di sore hari saat massa masih damai,” ujarnya.

Selain itu, Arif menilai penggunaan dan penempatan rantis Brimob tidak sesuai prosedur. Seharusnya kendaraan taktis ditempatkan di belakang atau di dekat objek vital, bukan di depan massa aksi. 

“Yang kami temukan, mobil taktis justru ditempatkan di depan dan bahkan terlihat mengejar massa dengan pola zigzag. Jalan sudah lengang, tapi kendaraan tetap melaju cepat hingga menabrak Affan Kurniawan,” ungkapnya.

Lebih jauh, YLBHI juga mencatat temuan penting lainnya, yakni rantis Brimob melaju kencang di ruas jalan yang dipenuhi massa, posisi kendaraan tidak sesuai pedoman karena berada di depan bukan di tengah formasi, dan aparat sudah menembakkan gas air mata sebelum rantis bergerak maju.

“Jadi posisi penempatan mobil posisinya harusnya di tengah, baru ada mobil-mobil kepolisian dan rantis itu posisinya di tempatkan di tengah bukan justru di depan dan mengejar,” 

Terlebih lagi, Arif menekankan bahwa rantis dengan berat sekitar 4.200 kilogram dan berbahan baja tersebut antipeluru sehingga tidak mungkin dapat dirusak oleh peserta aksi. 

“Artinya, kendaraan ini tidak akan rusak hanya karena dilempar batu atau besi. Jadi, tidak ada alasan untuk membahayakan nyawa warga dengan melajukannya ke arah massa,” tutur Arif.

Ia menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran serius prosedur pengendalian massa oleh kepolisian. “Yang paling mendasar, nyawa manusia harus dilindungi. Tapi dalam kasus ini, tindakan aparat justru mengakibatkan hilangnya nyawa Affan Kurniawan,” pungkasnya. (Dev/P-2) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |