
TIGA anggota geng motor diringkus polisi karena melakukan pengrusakan dan penganiayaan pengguna kendaraan di Jalan Raya Cihampales Kabupaten Bandung Barat.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
Tidak terima dengan teguran korban, ketiga pelaku lantas menganiaya korban hingga mengalami luka di wajah. Warga sempat menelerai namun para tersangka segera mengejar korban dan menghadangnya di tengah jalan.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, Ajun Komisaris Dimas Charis Suryo Nugroho menuturkan, para tersangka ditangkap pada Minggu (21/9) malam di wilayah Cihampelas.
"Mereka melakukan pemukulan terhadap korban. Berdasarkan hasil visum, setiap tersangka melakukan kontak fisik sebanyak tiga kali, dengan total sembilan kali pukulan yang diarahkan ke bagian kepala dan wajah korban," katanya, Senin (22/9).
Dari hasil pemeriksaan, ungkap Dimas, polisi menemukan bahwa ketiga tersangka terafiliasi dengan salah satu kelompok geng motor. Aksi pengeroyokan tersebut dilakukan dalam kondisi sadar.
"Aksi dipicu karena tersangka tidak terima ditegur oleh korban. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," jelasnya.
Salah seorang tersangka mengakui bahwa mereka mengendarai motor secara ugal-ugalan dan terlibat dalam pemukulan korban.
"Waktu itu lagi beli air mineral, pas lagi mau nyeberang motor jatuh dan istri dari korban tidak terima. Temen saya langsung menghampiri korban, memukul dan saya ikut mukul," ucapnya.
Kasus ini sempat menyedot perhatian masyarakat karena para tersangka menghajar korban hingga bersimbah darah. Detik-detik penganiayaan terhadap korban terekam kamera warga hingga viral di media sosial.