Warga mendatangi Bale Katresna yang didirikan Pemkab Purwakarta untuk mengadukan berbagai hal kepada bupati.(MI/REZA SUNARYA)
PEMERINTAH Kabupaten Purwakarta membuka Posko Pengaduan Bale Katresna sebagai pusat layanan masyarakat yang ingin menyampaikan berbagai keluhan. Mulai dari urusan pendidikan, kesehatan, hingga persoalan sosial lainnya.
Sejak pagi posko dibuka. Hingga pukul 15.00 sudah ada 40 warga yang mengadu.
Berbagai keluhan disampaikan warga. Mulai keluhan soal ekonomi hingga keadaan rumah tangga.
Anggraeni, 36 warga Sindangkasih, mengaku lega dengan adanya posko pengaduan. Ia datang untuk melaporkan tunggakan BPJS Kesehatan keluarganya yang sudah tiga bulan belum terbayar, lantaran sang suami sudah 3 tahun tidak digaji oleh perusahaanya.
"Suami saya sudah tiga tahun tidak digaji lagi oleh perusahaan. Sekarang hanya kerja serabutan, kadang ada rezeki, kadang tidak. Jadi BPJS tidak bisa dibayar. Padahal anak saya punya riwayat sakit, kalau panas sedikit sering kambuh," katanya, Selasa (7/10).
Dia berharap lewat posko pengaduan, pemkab bisa membantu keluarganya agar dapat beralih ke program BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau akrab disapa Om Zein menjelaskan, posko yang berada di lingkungan Pemkab Purwakarta ini hadir sebagai solusi agar masyarakat tetap terlayani tanpa harus menunggu lama untuk bertemu langsung dengan dirinya.
"Selama ini warga selalu ingin mengadu langsung ke Om Zein, padahal saya juga harus mengerjakan tugas lain. Karena itu, dibukalah Bale Katresna sebagai pos pengaduan pemerintah daerah," ujarnya.
Menurut Om Zein, pada hari pertama dibukanya posko pengaduan ini, laporan yang masuk sudah mencapai 40. Paling banyak terkait persoalan pendidikan dan kesehatan, salah satunya soal tunggakan BPJS Kesehatan.
"Kalau ada yang bisa diselesaikan cepat, langsung kita bantu. Misalnya, ada yang BPJS-nya aktif tapi tidak punya ongkos ke rumah sakit, itu bisa kita bantu. Tapi kalau soal utang pribadi seperti bank emok, tentu tidak bisa," ucapnya.
Selain di lingkungan Pemkab Purwakarta, Om Zein mengatakan, setiap kepala desa juga diwajibkan membuka posko pengaduan serupa agar warga bisa lebih mudah menyampaikan keluhannya.


















































