Warga Bisa Laporkan Parkir Ilegal Melalui JAKI

3 hours ago 3
Warga Bisa Laporkan Parkir Ilegal Melalui JAKI Warga memperlihatkan struk pembayaran parkir di dekat mesin terminal parkir elektronik (TPE) di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Senin (04/8/2025).(MI/Usman Iskandar.)

ANGGOTA Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Raden Gusti Arief Yulifard mengatakan masyarakat bisa melaporkan lokasi parkir ilegal maupun liar yang menggunakan bahu jalan. Caranya menggunakan Aplikasi Jakarta Kini (JAKI) sehingga Pemprov DKI Jakarta dapat menindaklanjuti melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub).

“Tidak ada perizinan artinya punggutan liar, dan masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar. Kalau ada keterpaksaan, silakan melakukan laporan ke JAKI ataupun dinas terkait,” ujar Gusti melalui keterangannya, Minggu (21/9).

Anggota Pansus lainnya, August Hamonangan mengatakan partisipasi masyarakat sangat penting dalam menekan praktik parkir ilegal dan liar itu. Sehingga pihak berwenang bisa lebih cepat mengambil tindakan di lapangan.
Selain itu, dengan kompaknya masyarakat menolak parkir ilegal, otomatis ruang gerak oknum semakin sempit dan mereka akan kehilangan kesempatan untuk meraup keuntungan sepihak.

“Apabila terdapat unsur pemaksaan (bayar Jukir liar), masyarakat dapat mengadukannya lewat Aplikasi JAKI untuk ditindaklanjuti oleh pihak dari Pemprov DKI,” pungkas August.

Dilansir dari website resmi Jakarta Smart City, apabila masyarakat ingin melaporkan adanya parkir ilegal maupun liar melalui fitur lapor di Aplikasi JAKI.

Langkah-langkahnya yakni, unduh dan buka aplikasi, ketuk ikon kamera di bagian bawah layar beranda, pilih laporan secara privat/publik, foto dan pilih kategori serta isi detail keterangan, lalu kirim. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |