Wamenkum Desak RUU KUHAP Segera Disahkan, Ingatkan Risiko Semua Tahanan Bisa Bebas

2 hours ago 2
Wamenkum Desak RUU KUHAP Segera Disahkan, Ingatkan Risiko Semua Tahanan Bisa Bebas Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej(tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia mengingatkan, keterlambatan pengesahan bisa menimbulkan implikasi serius, yakni seluruh tahanan berpotensi bebas.

"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian kejaksaan bisa dibebaskan," kata Eddy saat rapat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9)

Eddy mengatakan n bahwa para tersangka yang ditahan kepolisian maupun kejaksaan saat ini menggunakan dasar hukum KUHAP lama yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama juga. 

"Karena memang mereka itu ditahan berdasarkan syarat objektif penahanan dalam KUHAP, Yang ada dalam pasal 21 ayat 4, padahal itu masih merujuk pada KUHP yang lama," ujar Eddy.

KUHP baru akan berlaku mulai Januari 2026. Eddy menjelaskan aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa bila revisi KUHAP tidak disahkan, sebelum KUHP baru berlaku mulai awal tahun depan.

"Yakni 2 Januari 2026 kan KUHP yang lama sudah tidak berlaku, maka aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa, jadi ini catatan bagi kami," ujar Eddy.

Hampir Rampung

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa KUHAP ditargetkan DPR akan selesai pada tahun ini. Namun, DPR juga mendapat desakan publik agar segera menuntaskan RUU Perampasan Aset.

"Atas dasar tuntutan publik hari ini, kita harus menyelesaikan Perampasan Aset, maka kita memasukkan Perampasan Aset pada 2025," kata Bob dikutip dari Antara, Kamis (18/9).

RUU KUHAP sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang dibahas Komisi III DPR. Saat ini, pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) hampir selesai.

Namun, DPR masih terus menampung aspirasi publik dari berbagai daerah sebelum RUU tersebut disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |