UU TNI Digugat, Persoalkan Usia Pensiun dan Perluasan Prajurit di Jabatan Sipil

4 hours ago 2
UU TNI Digugat, Persoalkan Usia Pensiun dan Perluasan Prajurit di Jabatan Sipil Jajaran hakim konstitusi yang diketua Suhartoyo (tengah)(MI/Usman Iskandar)

KOALISI masyarakat sipil untuk sektor keamanan mengajukan uji materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Gugatan itu menyorot perluasan keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil dan perubahan aturan usia pensiun perwira tinggi yang dinilai merugikan reformasi keamanan dan prinsip konstitusionalitas.

“Kami mempersoalkan pasal-pasal yang membuka ruang militer aktif menempati jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri, serta perubahan usia pensiun yang berpotensi menimbulkan penumpukan perwira tinggi,” kata M. Afif Abdul Qoyim, kuasa hukum pemohon, di depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/11).

Selain itu, Afif menyoroti pasal 47 ayat (1) UU TNI yang menurutnya memperluas peluang prajurit aktif menduduki lembaga sipil.

“Pasal ini memperluas ruang bagi prajurit aktif menempati lembaga sipil seperti Sekretariat Negara, BNN, hingga Kejaksaan Agung tanpa harus mengundurkan diri. Ini bertentangan dengan semangat reformasi dan prinsip pemisahan militer dari ranah sipil,” tegas Afif.

Ia menambahkan bahwa pengaturan tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan tugas TNI terbatas pada pertahanan negara. 

“Pelibatan militer aktif di BNN, misalnya, adalah bentuk penyimpangan fungsi pertahanan dan melanggar prinsip due process of law dalam penegakan hukum,” ujar Afif.
Perpanjangan usia pensiun: ancaman penumpukan perwira

Isu lain yang mendapat sorotan adalah perubahan ketentuan usia pensiun perwira tinggi. Batara Ibnu Reza, perwakilan koalisi, memperingatkan dampak struktural jika usia pensiun diperpanjang.

“Perpanjangan usia pensiun ini akan menimbulkan penumpukan perwira tinggi dan memperparah stagnasi karir di tubuh TNI,” kata Batara.

Batara merujuk pada data yang menurutnya relevan, bahwa hingga akhir 2023 terdapat kelompok perwira tinggi dan kolonel yang tidak memiliki jabatan struktural (nonjob). 

“Kalau masa pensiun diperpanjang, maka karier perwira menengah akan tersendat dan justru menambah beban anggaran serta potensi penyalahgunaan jabatan,” ucapnya. 

Menurut Batara, kebijakan ini bertentangan dengan prinsip persamaan di muka hukum yang dijamin Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D UUD 1945. 

“Ini bukan sekadar soal administratif, tapi soal keadilan dan kesinambungan sistem karier di TNI,” pungkasnya.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberi catatan agar pemohon memperjelas uraian kedudukan hukum (legal standing) dan alasan kerugian konstitusional yang dialami.

“Ada 7 norma yang diuji di sini, saya melihat sebagian sudah cukup baik, ada beberapa hal dari pasal-pasal yang diuji, tetapi saya melihat untuk memiliki kedudukan hukum itu legal standing saudara harus sungguh cermat menguraikannya dan harus mengklasifikasi sebagai pemohon,” kata Ridwan.

Ridwan juga menekankan bahwa beberapa permohonan serupa sudah pernah diajukan ke MK, sehingga pemohon baru harus menjelaskan perbedaan alasan secara rinci. 

“Pasal ini sebenarnya sudah pernah diujikan juga setidaknya ada 4 permohonan sama persis seperti yang saudara ajukan. Saudara harus menguraikan bahwa saudara yang baru ajukan ini betul-betul tidak sama persis dengan yang sebelumnya dan ini harus diuraikan dengan alasan berbeda,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani juga memberi masukan agar pemohon memperjelas kaitan antara aspek HAM yang dikedepankan dengan materi muatan pasal yang diuji, termasuk soal usia pensiun.

“Dalam permohonan tetap harus diperdalam kenapa lembaga-lembaga ini konsen dengan materi muatan yang diuji dalam UU TNI, itu juga harus disebutkan dan akan mempertebal bagian kedudukan hukum,” ujar Arsul.

Arsul juga menyoroti perlunya argumentasi yang lebih tegas tentang kerugian konstitusional yang dialami pemohon non-TNI akibat perubahan aturan usia pensiun. 

“Misalnya berkaitan dengan perubahan usia pensiun perwira tinggi TNI, apa kerugian konstitusional anda sebagai bukan orang TNI, itu harus dipertajam dan diuraikan secara rinci,” katanya. (Dev/M-3) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |