Unggahan Media Sosial Ini yang Jadi Dasar Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Tersangka

3 hours ago 3
Unggahan Media Sosial Ini yang Jadi Dasar Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Tersangka Delpedro Marhaen(Lokataru)

POLISI menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.

Penetapan status tersangka itu didasarkan pada hasil analisis terhadap unggahan media sosial yang dianggap mengandung unsur hasutan, terutama yang menyasar pelajar.

Salah satu unggahan yang dijadikan barang bukti utama oleh penyidik berasal dari akun Instagram resmi milik Lokataru, @lokataru_foundation. 

Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya menjelaskan bahwa unggahan Lokataru bersifat menghasut karena mengandung kata “melawan”.

"Karena tadi (ada kata-kata) 'melawan, jangan takut'. 'Kita lawan bareng-bareng'," ungkap Gilang dikutip Rabu (3/9).

Menurut Gilang, kata-kata tersebut dianggap meyakinkan pelajar bahwa mengikuti aksi itu aman, serta apa yang mereka lakukan sudah benar.

Gilang mengatakan mengatakan bahwa penyidik telah melakukan analisis digital terhadap akun-akun media sosial yang terhubung dengan Lokataru Foundation dan beberapa kelompok lain.

“Kami sudah melakukan analisis akun-akun di media sosial,” kata Gilang

Selain Delpedro, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu:

  • Muzaffar Salim – Staf Lokataru Foundation
  • Syahdan Husein – Aktivis Gejayan Memanggil
  • Khariq Anhar – Mahasiswa Universitas Riau
  • RAP (inisial)
  • FL (inisial)

Polda Metro Jaya mengeklaim telah mengamankan ratusan peserta aksi, sebagian besar di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 18 tahun. Menurut pihak kepolisian, ini menjadi salah satu dasar penting dalam menyusun sangkaan pidana terhadap para tersangka.

“Ada akun-akun yang mencoba memberikan semangat bahwa anak-anak ini boleh datang ke lapangan, boleh melakukan demo dan akan dilindungi,” ujar Ade Ary.
 
Delpedro dan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |