UI Soroti Pentingnya Perlindungan Ahli hingga Konservasi Lingkungan

1 month ago 24
UI Soroti Pentingnya Perlindungan Ahli hingga Konservasi Lingkungan Forum Ahli 2025 di Bali.(Dok. DRRC UI)

FORUM Ahli 2025 bertema Optimalisasi Peran Ahli dalam Mendukung Penegakan Hukum Lingkungan Hidup rampung digelar di Bali pada 25 hingga 27 September. Dalam forum tersebut, para pakar menyoroti berbagai isu terkait lingkungan hidup, mulai dari soal perlindungan ahli hingga konservasi.

Kepala Disaster Risk Reduction Center Universitas Indonesia (DRRC UI) sekaligus Guru Besar Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, Fatma Lestari, mengatakan forum diskusi para ahli untuk membahas berbagai isu krusial di bidang lingkungan hidup sangat penting dilakukan.

"Kami percaya, sinergi antara akademisi, pembuat kebijakan, dan masyarakat sipil adalah kunci untuk membangun sistem hukum lingkungan yang lebih ilmiah, adil, dan berkelanjutan," ungkap Fatma dalam keterangannya, Kamis, (2/10).

Fatma mengatakan, forum tersebut menjadi ajang strategis yang mempertemukan para akademisi, pakar lingkungan, praktisi hukum, serta pemangku kepentingan guna memperkuat kolaborasi ilmiah dalam mendukung keadilan dan keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.

Perlindungan Ahli dan Pembuktian Ilmiah

Pada hari pertama, diskusi forum difokuskan pada upaya perlindungan terhadap ahli dan aktivis lingkungan melalui kebijakan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Kebijakan ini dipandang sebagai instrumen penting untuk mencegah intimidasi, kriminalisasi, atau gugatan hukum yang dapat menghambat partisipasi publik dalam isu-isu lingkungan.

Topik lain yang dibahas adalah valuasi kerugian lingkungan sebagai dasar ilmiah dalam proses hukum. Dengan pendekatan valuasi yang terukur, diharapkan proses penegakan hukum dapat memberikan putusan yang lebih adil serta berdampak nyata pada pemulihan ekologis.

Sesi pleno juga menyoroti pentingnya pembuktian ilmiah dalam hukum pidana, perdata, dan administratif. Para ahli sepakat bahwa saksi ahli memegang peranan vital sebagai penghubung antara ilmu pengetahuan dan sistem peradilan, sehingga diperlukan jaminan independensi dan perlindungan hukum bagi mereka.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan, pemerintah berkomitmen dalam melindungi ahli yang terlibat dalam kasus-kasus lingkungan hidup serta mempercepat penegakan hukum melalui koordinasi intensif antara kementerian, kejaksaan, dan kepolisian.

“Perkara lingkungan saat ini semakin kompleks. Pelaku pencemar dan perusak lingkungan kini memanfaatkan kehadiran ahli untuk membela diri. Karena itu, kami membutuhkan dukungan ahli dari berbagai disiplin ilmu agar langkah KLH/BPLH memiliki landasan ilmiah yang kuat,” kata Hanif.

Salah satu kasus yang disorot adalah pencemaran radioaktif Cesium-137, yang menuntut penanganan lintas sektor dan multidisipliner. Selain itu, Menteri menyoroti masalah pencemaran udara di Jakarta yang disebabkan oleh bahan bakar berkadar sulfur tinggi. Ia mengungkapkan perlunya investasi besar untuk menurunkan kadar sulfur hingga sesuai standar Euro 4, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat.

Pada sesi kedua, Forum Ahli juga menggelar Diskusi Kelompok Terarah (FGD) yang menghasilkan sejumlah solusi konkret dari para ahli terkait isu perlindungan ahli, valuasi kerugian lingkungan, dan pembuktian ilmiah di pengadilan. Hasil diskusi dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan yang siap diusulkan kepada pemangku kepentingan guna memperkuat penegakan hukum lingkungan di Indonesia. (Ant/KLH/H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |