WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.(Dok. Antara)
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons adanya gugatan terkait tunjangan atau uang pensiun anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dasco menyebut uang pensiun tersebut telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
"Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10).
Ia mengatakan pihaknya menghormati adanya gugatan terhadap uang pensiun tersebut. Dasco mengaku akan menerima dan menjalankan putusan MK terhadap gugatan tersebut.
"Apapun itu kami akan tunduk dan patuh pada hukum, apa namanya, putusan Mahkamah Konstitusi. Apapun yang diputuskan, kita akan ikut," katanya.
Sebelumnya, warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang nomor 12 tahun 1980 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar MK menghapus uang pensiun bagi Anggota DPR.
Pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal 1 a, pasal 1 f, dan pasal 12 UU nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam gugatannya, pemohon mempersoalkan status Anggota DPR sebagai anggota Lembaga Tinggi Negara sehingga berhak mendapatkan uang pensiun setelah tak menjabat lagi. Pemohon mengatakan aturan yang ada membuat anggota DPR bisa mendapat pensiun seumur hidup meski hanya duduk di kursi DPR selama satu periode atau 5 tahun.
"Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun. Hak ini dijamin UU nomor 12 tahun 1980," ujar pemohon.
Pemohon mengatakan besaran pensiun pokok dihitung 1% dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan. Menurutnya, ada pula Surat Menkeu nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang menyebut pensiun DPR besarannya sekitar 60% dari gaji pokok.
Selain uang pensiun bulanan, katanya, Anggota DPR juga berhak mendapat tunjangan hari tua (THT) Rp 15 juta yang dibayarkan sekali. Dia membandingkan sistem pensiun untuk Anggota DPR itu dengan para pekerja di bidang lain.
"Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen," ujar pemohon.
Pemohon juga membuat perhitungan penerima pensiun anggota DPR dengan cara menghitung rata-rata sejak UU 12/1980 diundangkan. Dia menyebut ada 5.175 orang yang merupakan Anggota DPR RI sejak 1980 hingga 2025 yang menjadi penerima manfaat pensiun. Ia mencatat total beban APBN ialah Rp 226.015.434.000 (Rp226 miliar). (H-3)


















































