Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 yang Wajib Diketahui

1 day ago 9
Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 yang Wajib Diketahui Ilustrasi(Freepik)

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, menjadi topik hangat di kalangan tenaga honorer. Skema baru ini dibuat untuk menyelesaikan persoalan non-ASN. Sayangnya, ini masih menimbulkan berbagai pertanyaan, khususnya mengenai hak-hak kesejahteraan yang akan diterima. Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan adalah, tunjangan apa saja yang diberikan kepada PPPK paruh waktu?

Pemerintah memastikan bahwa meskipun PPPK Paruh Waktu bekerja hanya 4 jam per hari, mereka tetap berhak atas tunjangan dan fasilitas yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ribuan tenaga honorer, yang telah lama mengabdi dan kini tengah memasuki tahap akhir pengangkatan. Yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), karena memberikan kepastian terkait hak-hak kesejahteraan mereka.

Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan PPPK Paruh Waktu, dirancang untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak, bagi para pegawai. Skema ini sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka.

Berbeda dengan status honorer sebelumnya yang seringkali tidak memiliki kepastian jaminan, skema baru ini memberikan hak yang lebih terstruktur.

Berikut adalah rincian lengkap tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 yang akan diterima para pegawai:

1. Tunjangan Kinerja

PPPK Paruh Waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja, sesuai ketentuan di masing-masing instansi. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja serta kelas jabatannya.

2. Tunjangan Tambahan Lainnya

  • Tunjangan Keluarga: Mencakup tunjangan untuk suami/istri dan anak, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
  • Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau beras untuk memenuhi kebutuhan pokok.
  • Tunjangan Jabatan: Diberikan sesuai dengan jenis jabatan fungsional atau struktural yang dijalankan.

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

Salah satu hak yang paling dinantikan, PPPK Paruh Waktu dipastikan akan menerima THR menjelang hari raya keagamaan serta Gaji ke-13 setiap tahunnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen yang diterima mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan terkait. 

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas tambahan seperti:

  • Perlindungan jaminan sosial, melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
  • Hak cuti sesuatu aturan yang berlaku
  • Kesempatan perpanjangan kontrak setiap tahunnya.

Berdasarkan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal sama dengan gaji saat masih berstatus honorer atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing. Pembiayaan gaji ini bersumber dari pos belanja barang dan jasa, bukan dari belanja pegawai. (ASN Institute/E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |