
DINAS Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukinan (Disperakim) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menggelar forum konsultasi publik (FKP) dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Aula Disperakim Klaten, Rabu (24/9), dibuka oleh Kepala Disperakim Muh Anwar Shodiq.
Penyelenggaraan FKP, seperti disampaikan Sekretaris Disperakim Klaten, Joko Suprapto, adalah kegiatan dialog, diskusi, pertukaran informasi secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dan masyarakat. Hal ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Dasar hukum penyelenggaraan FKP, yaitu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan FKP di lingkup instansi pemerintah. Adapun latar belakang penyelenggaraan FKP, adalah Undang-Undang No 25 Tahun 2009.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 96 Tahun 2012 yang mengamanatkan, bahwa penyelenggara layanan wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
“Adapun tujuan penyelenggaran FKP untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara layanan dan masyarakat atas permasalahan yang ada. Pun, memberi kesempatan kepada masyarakat pengguna layanan untuk memberi masukan dan saran atas layanan yang diterima,” kata Joko Suprapto.
Disperakim Kabupaten Klaten sebagai penyelenggara layanan publik, menyediakan pelayanan sewa fasilitas umum Gedung Sunan Pandanaran RSPD, Alun-alun, dan Grha Bung Karno. Kemudian, pelayanan penghuni rusunawa yang meliputi pendaftaran calon penghuni dan pelayanan pembayaran sewa rusunawa.
“Selain itu, Disperakim Kabupaten Klaten juga memberikan pelayanan site plan atau peta rencana penggunaan lahan perumahan pengembang. Ini mencakup pelayanan pengajuan rekomendasi site plan perumahan pengembang, dan pelayanan monitoring pembangunan perumahan di Kabupaten Klaten,” imbuhnya.
Kepala Disperakim Kabupaten Klaten, Muh Anwar Shodiq, menjelaskan penyelenggaraan FKP tentang pelayanan publik diikuti perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pers Media Indonesia, akademisi, pengembang perumahan (developer), dan organisasi kemasyarakat (ormas) di Kabupaten Klaten.
Kepada peserta FKP, Shodiq mempersilakan mereka untuk memberikan saran, masukan, bahkan kritik kepada Disperakim terkait penyelenggaraan layanan publik. Saran dan masukan ini penting guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, sesuai harapan masyarakat pengguna layanan Disperakim Klaten.
“Kami sebagai pelayan publik, memang tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu, untuk beberapa hal terpaksa kami harus melibatkan OPD, media, akademisi, developer, dan ormas. Sehingga, bisa menghasilkan suatu keputusan atau rekomendasi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat pengguna layanan,” jelasnya.
Sementara itu, Subkor Pelayanan dan Ketatalaksanaan Bagian Organisasi Setda Klaten, Rahayu Purwanti, menjelaskan sesuai UU Pelayanan Publik, serta PP No 96 Tahun 2012 dan Permenpan RB No 16 Tahun 2017, bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan FKP sebagai bentuk partisipasi masyarakat.
“Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik Disperakim Klaten, kami minta kepada peserta FKP dan pengguna layanan untuk memberikan saran dan masukan secara terbuka. Manfaatkan forum ini untuk menyampaikan saran dan masukan, bahkan kritik demi peningkatan kualitas pelayanan,” ujarnya. (E-2)