
PEMERINTAH memandang pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengurai permasalahan dari kericuhan demonstrasi di akhir Agustus 2025 tidak diperlukan. Itu karena kepolisian dinilai telah bekerja dengan aktif dan menjaring pihak-pihak yang diduga memantik kericuhan.
"Daripada menunggu lama pembentukan TPGF saya kira lebih baik kita menggunakan aparat penegak hukum yang ada sekarang, lebih cepat bekerjanya daripada kita berlama-lama. Kecuali, misalnya negara diam, tidak berbuat apa apa, baru dibentuk TPGF," ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9).
Kepolisian, imbuh Yusril, telah mengambil langkah hukum yang tepat. Pelaku sejauh ini sudah ditahan, dilakukan pemeriksaan, dan terus dilakukan penyelidikan. Penanganan yang dilakukan kepolisian juga dinilai sudah cukup baik.
Itu berangkat dari hasil kunjungan yang ia lakukan di Polda Metro Jaya dan Polrestabes Makassar. "Jadi kalau menuntut TPGF itu kan masih perlu waktu, menyusun orang orangnya lagi, menunggu mereka bekerja untuk mengumpulkan fakta-fakta, sekarang juga fakta faktanya sudah jelas, langkah hukum sudah diambil dan proses sudah berjalan," terang Yusril.
Hal senada dikatakan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan. Pembentukan TGPF tidak urgen karena sejauh ini kepolisian dinilai bekerja dengan baik.
Hanya saja, sambung dia, dibentuk atau tidaknya TGPF merupakan keputusan dari Presiden. "Itu keputusan pak presiden ya, karena memang harus dipertimbangkan ya apakah perlu dibentuk tim investigasi atau tidak," tuturnya.
Mengenai adanya dorongan untuk membebaskan pendemo dan aktivis yang ditahan Kepolisian, Otto menilai, proses hukum telah berjalan dan itu bergantung pada pihak Kepolisian.
"Kami katakan ke Pak Kapolda pertimbangkan semuanya. Terutama kalau ada anak di bawah umur supaya bisa dikembalikan ke orangtua, bisa sekolah kembali," imbuhnya.
"Bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana, itu kan harus diproses. Karena negara itu kan harus memberikan perlindungan kepada rakyat. Jadi saya pikir harus pertimbangkan semuanya lah," pungkas Otto. (Mir/P-2)