Tidak Kebal, Mobil Dinas Masuk Jalur Trans-Jakarta Tetap Ditilang

13 hours ago 7
Tidak Kebal, Mobil Dinas Masuk Jalur Trans-Jakarta Tetap Ditilang Ilustrasi .(MI/Susanto)

DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menegaskan kendaraan roda empat berpelat dinas yang melintas di jalur Trans-Jakarta tetap akan terkena tilang.

"Seperti yang sudah sering saya jelaskan, saat ini semua kendaraan yang melakukan pelanggaran pasti tercapture oleh kamera ETLE. Mau pelat hitam, pelat merah, itu sudah ter-capture dan itu sudah otomatis STNK-nya terblokir," kata Komarudin dalam keterangannya, Jumat (6/6).

Terkait mobil dinas yang terekam ETLE atau tilang elektronik melakukan pelanggaran, Komarudin menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan masing-masing instansi. "Untuk kendaraan dinas itu hasil capture diserahkan kalau Polri langsung ke Propam, kalau untuk TNI langsung ke Polisi Militer," katanya.

Komarudin menambahkan ETLE yang sedang dikembangkan adalah penegakan hukum berbasis teknologi yang lebih kepada objektif dan berkeadilan. "Jadi semua perilaku pengendara pasti ter-capture (tangkap)," katanya.

Ia juga menambahkan masih mendalami terkait waktu dan tempat kejadian tersebut terjadi. "Saya juga sudah sampaikan kepada anggota saya, fokus mengatasi kemacetan, untuk pelanggaran itu tercapture oleh kamera, itu enggak bisa ditawar lagi kalau kamera," kata Komarudin.

Saat dikonfirmasi soal petugas kepolisian yang memberikan hormat terhadap mobil dinas yang masuk jalur Trans-Jakarta, Komarudin menyebutkan itu hal yang lumrah. "Kalau petugas memberikan hormat ke mobil dinas saya kira itu hal yang lumrah-lumrah saja ya," katanya.

Sebelumnya beredar sebuah video di Instagram melalui akun @fakta.jakarta yang memperlihatkan mobil dinas melintas di jalur Trans-Jakarta.

"Sebuah mobil dinas pejabat terekam masuk ke jalur khusus busway Transjakarta. Dalam rekaman tersebut dua anggota kepolisian terlibat memberi hormat saat mobil itu melintas," tulis akun tersebut. (Ant/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |