Terdakwa Kasus Perundungan dan Pemerasan PPDS Undip Dituntut 1,5-3 Tahun

3 hours ago 3
Terdakwa Kasus Perundungan dan Pemerasan PPDS Undip Dituntut 1,5-3 Tahun Ilustrasi(Dok ist)

TIGA terdakwa kasus perundungan (bullying) dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dituntut hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara.

Pemantauan Media Indonesia Kamis (11/9) sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa kasus perundungan dan pemerasan mahasiswa rogram Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dengan agenda penuntutan, berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang cukup mendapat banyak perhatian.

Ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Prodi PPDS Anestesia Undip Taufik Eko Nugroho, staf PPDS Anestesia Undip Sri Maryani dan mahasiswa PPDS Anestesia Undip Angkatan 76 Zara Yupita Azra disidang secara terpisah untuk mendengarkan tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Berdasarkan sidang berlangsung yang dihadiri banyak pengunjung tersebut, antan Kepala Prodi PPDS Anestesia Undip Taufik Eko Nugroho dituntut hukuman 3 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lainnya masing-masing dituntut hukuman 1,5 tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan masing-masing.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efrita menjerat Taufik Eko Nugroho Pasal 368 ayat (2) KUHP. JPU menilai, Taufik berperan dalam menarik Biaya Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp80 juta dari setiap mahasiswa PPDS Anestesia Undip. JPU menyatakan, BOP adalah biaya tak resmi alias ilegal. Sebab hal itu diatur oleh fakultas maupun universitas.

"Terdakwa Taufik melakukan tindakan yang melanggar hukum secara terstruktur dan masif, sebagai dosen dinilai tindakannya tidak baik, perbuatan terdakwa menciptakan situasi yang intimidatif dan malah menyalahkan terdakwa lain dianggap sudah lama mengetahui perbuatan (pemerasan) tersebut" kata JPU Efrita.

Sementara itu untuk terdakwa Sri Maryani, JPU menuntut lebih ringan yakni pidana penjara selama 1,5 tahun dikenakan Pasal 368 ayat (2) KUHP karena berperan dalam menghimpun, menyimpan dan mengelola BOP, sedangkan Zara Yupita Azra dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP. 

Terdakwa Zara Yupita Azra turut berkaitan dengan praktik senioritas dan perundungan yang melibatkannya, salah satu bentuknya adalah membebankan berbagai biaya pemenuhan kebutuhan para mahasiswa senior kepada junior seperti  biaya makan, membayar biaya joki tugas, menyewa mobil, hingga rekreasi olahraga. 

Sangat Ringan 

Sementara itu menanggapi tuntutan terhadap ketiga terdakwa,Yulisman Alim, kuasa hukum keluarga Aulia Risma Lestari, mengatakan bahwa melihat bahwa tuntutan jaksa penuntut umum sangat ringan, karena dari pasal yang dikenakan kepada tiga terdakwa seharusnya lebih dari lima tahun. 

"Jadi semestinya tuntutannya minimal lima tahun, kami berharap dan memohon majelis nantinya bisa memutuskan yang seadil-adilnya, sehingga keputusannya sesuai yang kita harapkan," kata Yulisman. 

Mewakili pihak keluarga, lanjut Yulisman Alim, atas tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum tersebut merasa kurang puas karena  terlalu rendah, sehingga sebagai pihak dari keluarga korban akan memantau kelanjutan persidangan. "Terus terang kami kecewa terhadap tuntutan dibawah lima tahun penjara ini," tambahnya. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |