Terbukti Melakukan Praktik Jual Beli Bayi, Yayasan Anak Bali Luih Resmi Dibubarkan

3 hours ago 2
Terbukti Melakukan Praktik Jual Beli Bayi, Yayasan Anak Bali Luih Resmi Dibubarkan Pengadilan Negeri Tabanan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih.(MI/Arnoldus Dhae)

YAYASAN Anak Bali Luih dibubarkan usai terbukti melakukan tindakan pidana perdagangan anak oleh Pengadilan Negeri Tabanan dengan putusan nomor perkara 264/Pdt.G/2025/PN Tabanan melalui sidang terbuka untuk umum, Kamis, 4 September 2025 lalu.

Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah menyebutkan Yayasan tersebut sebelumnya mengklaim diri sebagai yayasan sosial dan kemanusiaan. Namun dalam prakteknya justru jual-beli anak. "Kegiatannya melakukan penjualan anak dan bayi yang dilakukan oleh salah seorang pendiri dan pengurus Yayasan, I Made Aryadana, yang telah diproses dan diputus oleh Pengadilan Negeri Depok," kata Kajari Zainur. 

Kajari Zainur mengatakan, saat ini Ketua Yayasan Anak Bali Bali Luih, I Made Aryadana telah ditahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok. Ia divonis 8 tahun penjara, namun setelah banding mendapat keringanan hanya 6 tahun.

"Ketua Pengurus Yayasan Anak Bali Luih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan anak sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya.

Zainur menerangkan, kasus ini diungkap oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dengan melakukan penelitian hukum, pengumpulan data dan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen yayasan, termasuk akta pendirian dan anggaran dasar dari yayasan. 

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, Tim Kejari Tabanan menemukan pelanggaran ketertiban umum dan kesusilaan yang dilakukan yayasan. Pengangkatan kepengurusan yayasan juga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, Kejari Tabanan mendaftarkan gugatan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih ke Pengadilan Negeri yang berwenang, dalam hal ini Pengadilan Negeri Tabanan dan berdasarkan Penetapan Hakim Nomor Register Perkara: 264/Pdt.G/2025/PN Tab tanggal 26 Juni 2025.

Setelah menjalani proses persidangan, Yayasan Anak Bali Luih dinyatakan kalah dan Kejari Tabanan berhak melakukan pembubaran.

"Dengan adanya putusan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan badan hukum yayasan untuk tujuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tegas Kajari Zainur. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |