Temukan Ketidaksesuaian Volume MinyaKita, Polda Metro akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Nakal

2 days ago 6
Temukan Ketidaksesuaian Volume MinyaKita, Polda Metro akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Nakal Foto: Satgas Pangan Polda Metro Jaya Sidak Pasar Tradisional Cek Kesesuaian Volume MinyaKita(dok. Humas Polda Metro)

SATGAS Pangan Polda Metro Jaya melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional di Jakarta untuk mengecek volume kesesuaian produk minyak goreng merek MinyaKita. Sidak ini dilakukan merespons adanya laporan terkait ketidaksesuaian volume minyaKita.

"Kami dari Tim Satgas Pangan Polda Metro Jaya didampingi Kepala Unit Metrologi serta Kepala Bidang Pengawasan Dinas PPKUKM DKI Jakarta menindaklanjuti informasi yang beredar terkait ketidaksesuaian volume minyak goreng merek MinyaKita secara fisik dengan yang tertera dalam kemasan," kata Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, Selasa (11/3).

Dalam inspeksi ini, tim Satgas Pangan mengambil 12 sampel botol MinyaKita dari 4 distributor atau produsen yang berbeda. Hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pada beberapa produk.

"Dari 12 sampel botol yang kami uji, ditemukan ada botol dengan volume hanya 795 ml, padahal seharusnya 1 liter. Bahkan, jumlah paling banyak yang ditemukan hanya 840 ml. Artinya, ada kekurangan sekitar 200 ml hingga 250 ml," ujarnya

Sedangkan untuk kemasan dalam bentuk pouch, Anggi menyebut, volumenya sudah sesuai dengan takaran yang ditentukan.

"Untuk kemasan dalam bentuk pouch, volumenya sesuai, yakni 1 liter," imbuhnya.

Dengan adanya temuan ini, Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh distributor dan produsen minyak goreng tersebut.

"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi serta mencari pihak yang bertanggung jawab," tuturnya.

Anggi mengimbau kepada masyarakat agar lebih cermat dalam berbelanja, khususnya dalam membeli produk kebutuhan pokok seperti minyak goreng. Ia meminta, masyarakat dapat memastikan label dan volume yang tertera sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jika menemukan ketidaksesuaian, masyarakat bisa menghubungi hotline Satgas Pangan Polda Metro Jaya di nomor 0819-0819-2016," ucapnya.

Selain itu, Anggi juga mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan momentum keagamaan dengan melakukan spekulasi harga atau praktik dagang yang merugikan masyarakat.

"Satgas Pangan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum guna memberikan efek jera serta melindungi konsumen dan negara dari potensi kerugian," ujarnya.

Diketahui, sidak ini dilakukan di beberapa lokasi, yakni Pasar Kemayoran dan Pasar Sumur Batu. Satgas Pangan akan terus melakukan pemantauan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam menyediakan produk yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Fik/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |