
TAYLOR Swift menegaskan dirinya tidak pernah menyetujui untuk memberikan kesaksian dalam gugatan hukum yang melibatkan Blake Lively dan Justin Baldoni. Klarifikasi ini disampaikan melalui surat pengacaranya, Doug Baldridge dari Venable LLP, yang diajukan ke pengadilan pada Jumat lalu.
Dalam surat tersebut, tim hukum Swift menyatakan sang penyanyi “tidak memiliki peran material dalam perkara ini” dan baru mengetahui soal permintaan pemeriksaan (deposisi) dari kubu Baldoni tiga hari sebelumnya. Swift juga menegaskan tidak pernah sepakat untuk memberikan kesaksian. Namun, jika pengadilan benar-benar mewajibkan, ia hanya bisa meluangkan waktu pada pekan 20 Oktober karena padatnya jadwal profesionalnya.
Klarifikasi ini muncul setelah kuasa hukum Lively meminta hakim menolak permintaan Baldoni untuk memperpanjang masa pengumpulan bukti demi menghadirkan Swift. Mereka menyebut langkah Baldoni “tidak masuk akal” dan semata strategi untuk menarik perhatian media.
Lively Minta Pemanggilan Swift Ditarik
Menurut kubu Lively, upaya serupa sudah dilakukan sejak Mei lalu ketika tim Baldoni melayangkan panggilan kepada Swift. Panggilan itu akhirnya ditarik kembali, namun sudah lebih dulu menimbulkan sorotan besar. Kini, kubu Lively menilai Baldoni berusaha kembali menyeret Swift tanpa prosedur jelas maupun alasan baru yang sah.
Selain itu, mereka menekankan bahwa Swift bukan pihak dalam perkara ini dan memiliki jadwal padat menjelang perilisan album ke-12-nya, The Life of a Showgirl, pada 3 Oktober mendatang.
Sementara itu, dalam surat tertanggal 11 September yang ditujukan kepada Hakim Distrik AS Lewis J. Liman, pengacara Baldoni, Bryan Freedman, mengklaim Swift sebenarnya “telah setuju” untuk hadir memberikan kesaksian, namun hanya bisa dilakukan setelah 20 Oktober karena kewajiban profesional yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
Pelecehan Seksual
Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Blake Lively, 38, menggugat Justin Baldoni, 41, lawan main sekaligus sutradara film It Ends With Us, serta tim Wayfarer Studios dengan tuduhan pelecehan seksual dan tindakan balasan (retaliasi). Baldoni membantah seluruh tuduhan tersebut.
Dalam perkembangan sebelumnya, Baldoni sempat melayangkan gugatan balik senilai US$400 juta (sekitar Rp6,4 triliun), menuduh Swift dan Ryan Reynolds ikut menekannya untuk menerima perubahan naskah. Namun, gugatan itu kini telah dicabut. Persidangan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026. (People/Z-2)