Tawur di Subang, 1 Tewas, 12 Remaja Ditangkap

7 hours ago 2
Tawur di Subang, 1 Tewas, 12 Remaja Ditangkap Kapolres Subang AKB Dony Eko Wicaksono menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku tawur.(DOK/POLDA JABAR)

POLRES Subang menangkap 12 remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawur yang mengakibatkan satu orang meninggal duni dan satu lainnya mengalami luka berat.

Tawur terjadi pada Jumat (12/9) malam di jalur pantura Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Para pelaku telah merencankan aksi mereka dengan menyebar pesan lewat Instagram.

"Satu korban berinisial RS, 18, meninggal dunia dan satu lainnya WP, 14, mengalami luka berat. Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Subang menangkap 12 remaja berusia antara 14 tahun hingga 20 tahun," ungkap Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Dony Eko Wicaksono.

Setelah pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembacokan hingga korban meninggal dunia. Lima remaja lainnya ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor, satu senjata tajam jenis corbek warna biru, serta satu senjata tajam jenis celurit panjang warna merah.

Para pelaku dewasa dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda seratus juta rupiah.

Kapolres Subang menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku tawuran maupun tindakan kekerasan lainnya di wilayah hukum Polres Subang.

Ia mengimbau masyarakat dan orangtua agar lebih mengawasi anak-anaknya, sehingga tidak terlibat aksi tawuran. “Setiap pelaku kriminal akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai aturan hukum,” tandasnya.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |