Tantangan Pasar Tradisional, Bersaing dengan Pasar Modern dan E-Commerce

1 month ago 29
Tantangan Pasar Tradisional, Bersaing dengan Pasar Modern dan E-Commerce FGD Peningkatan Kualitas Pengawasan Perda di Kelurahan Wonodri.(MI/Haryanto Mega)

PASAR tradisional masih menghadapi tantangan besar, tidak hanya soal kesan kumuh, tetapi juga persaingan dengan pasar modern dan e-commerce. Karena itu, menjaga kebersihan dan kenyamanan pasar menjadi kunci agar pembeli tetap betah berbelanja.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Krisseptiana, menegaskan hal tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Kualitas Pengawasan Perda di Kelurahan Wonodri, Selasa (30/9) . 

“Pasar yang sehat itu ya pasar yang bersih dan nyaman untuk transaksi, baik bagi pedagang maupun pembeli,” ujar perempuan yang akrab disapa Mbak Tia Hendi itu.

Menurutnya, pedagang pasar tradisional juga perlu memperkuat daya saing, karena pada prinsipnya mereka merupakan bagian dari UMKM. Dukungan dapat diwujudkan melalui fasilitasi digitalisasi, peningkatan kualitas produk, hingga penguatan koperasi atau paguyuban pasar.

“Karenanya, sinergi antara pemerintah daerah dan pedagang pasar sangat penting. Tujuannya agar pedagang tradisional tetap hidup dan berdaya saing,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pasar Kota Semarang, Aniceto Da Silva, mengungkapkan bahwa pada 2026 mendatang pemerintah akan melakukan penataan pasar.

“Penataan ini bukan berarti menggusur pedagang, melainkan upaya agar pasar terbebas dari kesan kumuh dan kotor. Tahun depan, penataan akan dilakukan di Pasar Bulu dan Pasar Peterongan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan penataan pasar, bangunan akan lebih tertata, akses jalan tidak terganggu, dan sirkulasi udara lebih baik. Hal itu diyakini membuat pembeli lebih nyaman dan pedagang merasakan dampak positifnya.

“Selama ini masih banyak pedagang yang menjual sayur layu atau ikan kurang segar. Salah satu penyebabnya karena sirkulasi udara di pasar belum optimal. Jadi kami mohon dukungan dari bapak-ibu pedagang di Pasar Peterongan maupun Sendiko,” pungkasnya.(E-2). 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |