Tangani Demo Anarkis, Polda Jateng: Bedakan Aksi Damai dan Pelaku Kerusuhan!

2 hours ago 1
 Bedakan Aksi Damai dan Pelaku Kerusuhan! Wakil Kapolda Jateng Brigjen Latif Usman (tengah) memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus demo anarkis .(MI/Haryanto Mega-HO)

POLDA Jawa Tengah (Jateng) menegaskan bahwa pihaknya tidak mengamankan massa aksi damai, melainkan pelaku kerusuhan dalam demonstrasi Agustus lalu. Demikian Wakil Kapolda Jateng Brigjen Latif Usman dalam konferensi pers di Gedung Borobudur, Markas Polda Jateng, Jumat (19/9). 

Tampak pula Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Kabid Humas Artanto, dan Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi ini. Petugas juga menghadirkan lima tersangka baru beserta barang bukti terkait kasus pelemparan bom molotov di depan Markas Polda Jateng, pembakaran mobil di halaman DPRD Jateng, dan perusakan pos polisi di kawasan Simpang Lima Semarang.

“Polda Jateng tidak mengamankan para pendemo, tapi mengamankan para perusuh yang melakukan perusakan, pembakaran, dan penyerangan terhadap petugas,” kata Latif.

Langkah penegakan hukum tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat luas dan memastikan aksi anarkistis tidak berkembang lebih besar. Dia pun menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai.

Tercatat, sejak 25 Agustus hingga 18 September 2025, Polda Jateng mengamankan 2.263 orang (872 dewasa dan 1.391 anak-anak). Dari jumlah itu, 2.145 orang dibebaskan setelah menjalani pembinaan berupa wajib lapor. Sementara sisanya, 118 orang diproses hukum (72 ditahan dan menjalani proses hukum tanpa penahaan).

Dari lima tersangka tersebut, dua di antaranya terbukti sebagai pelaku dalam kasus pelemparan bom molotov di depan Markas Polda Jateng. Menurut Dwi Subagio, realitas ini menjadi perhatian khusus karena para pelaku terindikasi merencanakan penyerangan.

“Modus para pelaku, yakni ABP dan RP adalah melakukan pengawasan terhadap petugas, kemudian melemparkan batu dan bom molotov ke arah aparat. Motif utamanya menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas,” ujar dia.

Sedangkan tiga pelaku lain, yakni RR, AV, dan MZI adalah adalah bagian dari lima pelaku yang diamankan oleh jajaran Polrestabes Semarang terkait kasus pembakaran mobil di Kantor DPRD Jawa Tengah dan perusakan pos lalu lintas di Simpang Lima. 

Syahduddi menambahkan, dua pelaku lain, yakni ARM dan IRD tidak ditampilkan karena masih berstatus anak di bawah umur. “Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari melempar batu, merusak fasilitas hingga membakar kendaraan. Mereka diduga terprovokasi informasi dari media sosial maupun grup percakapan,” ucap dia.

Ia menegaskan, penanganan proses hukum terhadap para pelaku dilakukan secara profesional, terutama terhadap pelaku yang masih di bawah umur dengan mengedepankan hak mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). (HT/P-2) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |