
DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transportasi atau Angkutan Online. RUU ini diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan oleh para pengemudi ojek dan taksi online.
"Kami sudah mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai membahas undang-undang angkutan online," kata Ketua Komisi V DPR Lasarus saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan driver aplikasi transportasi online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5).
Pembahasan RUU ini akan dilakukan melalui pembentukan panitia khusus (pansus), mengingat isu transportasi online menyentuh berbagai sektor yang berada di bawah sejumlah komisi DPR.
Komisi V membidangi sektor transportasi, sementara aspek sistem digital aplikasi berada di bawah pengawasan Komisi I DPR yang bermitra dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Karena kami tentu kalau sistem yang dibangun oleh aplikator itu tidak ada di Komisi V kami tidak pernah berhubungan dengan Komdigi," ujar Lasarus.
Lebih lanjut, hubungan kerja antara driver dan perusahaan aplikator menjadi ranah Komisi IX DPR, sementara urusan pembayaran serta regulasi keuangan yang berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi tanggung jawab Komisi XI.
"Saya berpikir bahkan saya berani menyimpulkan ini nanti rumusnya pansus bukan Panja di Komisi V tapi pansus undang-undang angkutan online yang terdiri dari unsur Komisi V DPR," jelas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyatakan kesiapan DPR untuk membahas RUU ini. Menurutnya, langkah ini diambil setelah melihat berbagai dinamika dan masukan dari masyarakat, termasuk para pengemudi ojek online.
"Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk Ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR," kata Dasco melalui keterangan tertulis, Selasa (20/5). (P-4)