
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) rampung memeriksa Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL). Iwan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah dalam pemberian kredit bank.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan Eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS). Status hukum itu diberikan atas temuan bukti di tahap penyelidikan dan penyidikan.
"Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5).
Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.
"Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sri Rezeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank," ucap Qohar.
Menurut Qohar, penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi hampir Rp700 miliar dari total utang Rp3,5 triliun.
"Telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692.908.592.122 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp3,58 triliun," ujar Qohar.
Ketiga orang itu langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka. Upaya paksa itu dilakukan di Rumah Tahanan Negara yang dikelola oleh Kejagung. (P-4)