Tak Penuhi Persyaratan, Operasional MBG di Cirebon Dihentikan Sementara

2 months ago 37
Tak Penuhi Persyaratan, Operasional MBG di Cirebon Dihentikan Sementara Siswa SMP di Kota Cirebon melakukan simulasi program Makan Bergizi Gratis,(MI/NURUL HIDAYAH)

PEMERINTAH Kota Cirebon akan menghentikan sementara kegiatan dapur yang menyiapkan makan bergizi gratis (MBG) jika proses perizinannya belum diselesaikan.
 
“Kalau kita dari pemkot sama sekali tidak akan mencegah ataupun menghambat program MBG Presiden,” tutur Walikota Cirebon, Effendi Edo, Senin (6/10).

Namun, Pemkot Cirebon akan melihat kembali proses awal, mulai dari perizinan maupun standar operasional prosedur (SOP) pendirian SPPG.

“Kita lakukan untuk antisipasi hal-hal tidak diinginkan di Kota Cirebon,” tutur Edo.

Termasuk memeriksa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi salah satu syarat pendirian SPPG. “Yang sudah jalan kemarin akan kita proses kembali supaya bisa diselesaikan.”

Jika tidak diselesaikan, maka Pemkot Cirebon akan menghentikan sementara aktivitas dapur MBG.

Namun saat ini, lanjutnya, Pemkot Cirebon sudah melakukan komunikasi dengan pengelola dapur MBG dan sejumlah peringatan yang diberikan oleh pemerintah pusat dijadikan acuan daerah untuk pelaksanaan program MBG.

Seperti diberitakan sebelumnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Cirebon belum ada yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, Siti Maria Listiawaty, menjelaskan bahwa dari 12 SPPG yang sudah beroperasi di Kota Cirebon belum ada yang memiliki SLHS.

“Dari jumlah tersebut baru tiga yang sudah mengajukan SLHS, yakni SPPG Kesambi, Pekiringan dan Pekalangan. Sisanya masih dalam proses pemenuhan persyaratan," tambahnya.

Dia menjelaskan satuan SPPG di daerah wajib memiliki SLHS. Untuk bisa mengantongi SLHS tersebut, sejumlah syarat harus dipenuhi oleh pengelola SPPG.

Salah satunya mengikuti pelatihan penjamah makanan yang diikuti oleh minimal 50% dari seluruh juru masak, pengupas bahan dan petugas yang mendistribusikan makanan bergizi tersebut.

Selanjutnya pengelola SPPG didorong untuk mengurus SLHS. Batas waktu pemenuhan SLHS ditetapkan hingga 25 Oktober 2025.

“Bagi SPPG yang sudah beroperasi, sertifikat wajib diterbitkan sebelum tenggat. Sementara SPPG yang belum beroperasi tidak diperbolehkan memulai aktivitas tanpa SLHS,” tandas Maria.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |