
Ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan kerja, kuliah, atau administrasi lainnya? Berikut panduan lengkap syarat membuat SKCK terbaru 2025, lengkap dengan cara pembuatan dan biaya resminya. Simak agar proses kamu lebih cepat dan tanpa kendala!
Apa Itu SKCK?
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang tidak terlibat tindak kriminal atau kejahatan. Dokumen ini wajib dilampirkan dalam berbagai kebutuhan administratif seperti:
- Melamar kerja di instansi pemerintah/swasta
- Mendaftar sekolah kedinasan atau perguruan tinggi
- Mengurus visa atau keperluan ke luar negeri
- Seleksi CPNS/TNI/POLRI
Syarat Membuat SKCK 2025 (WNI)
Berikut ini adalah dokumen yang wajib kamu siapkan:
- Fotokopi KTP dan tunjukkan aslinya saat verifikasi
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah
- Pas Foto 4x6 cm sebanyak 6 lembar (latar belakang merah, pakaian sopan, tanpa aksesoris wajah)
- Dokumen Sidik Jari yang didapat dari kantor polisi
- Fotokopi Kartu BPJS atau bukti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) (baru berlaku di beberapa wilayah)
Tips: Gunakan pakaian berkerah dan rapi untuk foto agar tidak ditolak saat verifikasi.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp30.000 sesuai PP No. 76 Tahun 2020. Biaya ini berlaku untuk permohonan baru maupun perpanjangan.
Masa Berlaku SKCK
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang jika masih diperlukan untuk keperluan lanjutan.
Cara Membuat SKCK (Online & Offline)
1. Cara Buat SKCK Online (Praktis & Cepat)
- Buka aplikasi Super Apps Presisi atau kunjungi skck.polri.go.id lalu:
- Daftar dan isi formulir
- Upload semua dokumen
- Dapatkan barcode & jadwal verifikasi
- Datang ke kantor polisi untuk ambil sidik jari & cetak SKCK
2. Cara Buat SKCK Offline (Langsung ke Polsek/Polres)
- Datang ke kantor Polsek/Polres sesuai domisili
- Serahkan semua dokumen
- Lakukan sidik jari
- Bayar biaya SKCK
- SKCK dicetak dan langsung bisa dibawa pulang
Tanya Jawab Seputar SKCK
Q: Apakah SKCK bisa dibuat tanpa KTP asli?
A: Tidak bisa. KTP asli wajib ditunjukkan saat verifikasi.
Q: Bisa tidak membuat SKCK tanpa BPJS?
A: Di beberapa wilayah, SKCK masih bisa dibuat tanpa BPJS. Tapi lebih baik siapkan untuk jaga-jaga.
Q: SKCK untuk daftar CPNS beda dengan untuk visa?
A: Sama, hanya lokasi penerbitannya berbeda. Untuk CPNS cukup dari Polres, sedangkan untuk luar negeri sebaiknya dari Polda atau Mabes Polri.
Penutup
Membuat SKCK kini semakin mudah, apalagi dengan adanya layanan online. Pastikan semua syarat membuat SKCK 2025 sudah kamu penuhi agar proses berjalan lancar tanpa hambatan. Jangan lupa simpan SKCK baik-baik karena hanya berlaku 6 bulan! (Skck Polri/Z-10)