
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi kebijakan penempatan personel TNI di kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia. Menurut Mahfud, langkah yang diambil oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tersebut bukanlah hal yang lazim.
"Itu tidak normal, dalam arti tidak biasa," ujar Mahfud di Gedung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, hari ini.
Ia menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Kendati demikian, Mahfud mengaku belum mengetahui secara rinci dasar kebijakan tersebut. Ia menyatakan masih mempelajari isi telegram Panglima TNI yang menjadi dasar pelaksanaannya.
"Ada telegram Panglima, kan. Saya belum baca isinya apa alasannya dan sebagainya. Kita pelajari dulu, jangan terburu-buru menyimpulkan itu salah. Tapi kelihatannya secara hukum agak problematik," tegas Mahfud.
Sebelumnya, Kejagung membuat kerja sama dengan TNI. Kesepakatan yang tertuang terkait pengamanan Kejari dan Kejati seluruh Indonesia.
"Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Minggu, 11 Mei 2025.
Surat telegram TNI terkait pengamanan menyeluruh ini sudah terbit. Namun, langkah pastinya sedang dalam proses.
Menurut Harli, pengamanan ini memperkuat kerja sama antara TNI dan Kejagung yang sudah terjalin lama. Dua instansi itu dipastikan makin mesra.(P-1)