Syarat KLB MBG Skala Nasional Belum Terpenuhi

1 month ago 9
Syarat KLB MBG Skala Nasional Belum Terpenuhi Peserta aksi yang tergabung dalam Suara Ibu Peduli Makan Bergizi Gratis (MBG) menggelar aksi di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat(MI/Ramdani)

AHLI Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) dr Iwan Ariawan menjelaskan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) baru sampai skala wilayah belum sampai pada level nasional.

"Saat ini keracunan makanan MBG sudah menjadi KLB di kab/kota tetapi belum KLB nasional," kata Iwan saat dihubungi, Jumat (3/10).

Untuk penetapan sebagai KLB nasional maka KLB tersebut harus sudah ditetapkan pada beberapa provinsi dan ada peningkatan kasus yang cepat. Penetapan KLB nasional dilakukan oleh menteri kesehatan setelah mempertimbangkan data KLB dari beberapa provinsi yang sudah menetapkan KLB keracunan MBG.

Untuk saat ini syarat penetapan KLB baru sampai level daerah kabupaten/kota yang sudah dilakukan oleh dua wilayah di Jawa Barat yakni Kabupaten Bandung Barat dan Garut.

Syarat penetapan KLB keracunan makanan di kabupaten/kota untuk kasus keracunan MBG sudah terpenuhi, karena menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1501 Tahun 2010 jika ada 2 kasus keracunan makanan pada waktu yang bersamaan dan diduga berasal dari sumber yang sama maka dinas kesehatan setempat dapat menetapkan KLB.

"KLB keracunan MBG di kabupaten/kota yang saat ini terjadi terus dipantau oleh menteri kesehatan dan beberapa pakar terkait juga dilibatkan," ujar dia.

Tindakan perbaikan juga sudah didiskusikan dan dilaksanakan, salah satunya adalah kewajiban Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memiliki sertifikat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

"Ini sertifikasi standar yang sudah lama berlaku untuk institusi pengolahan makanan untuk publik tetapi hampir semua SPPG belum memilikinya," pungkasnya. (Iam/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |