Syarat Bikin SKCK Lengkap dan Terbaru

5 hours ago 4
Syarat Bikin SKCK Lengkap dan Terbaru Ilustrasi Gambar Tentang Syarat Bikin SKCK Lengkap dan Terbaru(Media Indonesia)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi dokumen penting yang seringkali dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif. Mulai dari melamar pekerjaan, mengurus visa, hingga keperluan pencalonan diri dalam pemilihan umum, SKCK menjadi bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal yang dapat menghambat proses tersebut. Proses pembuatan SKCK sendiri sebenarnya cukup mudah dan cepat jika semua persyaratan telah terpenuhi. Namun, seringkali masyarakat merasa kebingungan mengenai apa saja syarat yang dibutuhkan dan bagaimana prosedur pembuatannya. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan terbaru mengenai syarat dan cara membuat SKCK, sehingga Anda tidak perlu lagi merasa khawatir atau kebingungan.

Persyaratan Umum Pembuatan SKCK

Sebelum membahas persyaratan yang lebih spesifik, ada beberapa dokumen umum yang hampir selalu dibutuhkan dalam proses pembuatan SKCK. Persyaratan ini berlaku baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), meskipun ada beberapa perbedaan kecil dalam dokumen tambahan yang diperlukan.

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk): KTP adalah identitas diri yang paling utama dan wajib dilampirkan. Pastikan fotokopi KTP Anda jelas dan tidak buram. Jika Anda belum memiliki KTP karena usia, Anda bisa menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): KK menunjukkan susunan keluarga dan hubungan Anda dengan anggota keluarga lainnya. Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi data diri dan alamat tempat tinggal Anda.

3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir: Akta kelahiran atau ijazah terakhir digunakan sebagai bukti identitas tambahan dan untuk memverifikasi data kelahiran serta riwayat pendidikan Anda. Pilih salah satu dokumen yang paling mudah Anda dapatkan.

4. Pas Foto Terbaru: Pas foto diperlukan sebagai identifikasi visual dalam SKCK. Biasanya, Anda akan diminta untuk menyediakan beberapa lembar pas foto dengan ukuran dan latar belakang tertentu. Ukuran yang umum digunakan adalah 4x6 cm dengan latar belakang merah. Pastikan foto yang Anda berikan adalah foto terbaru dan menampilkan wajah Anda dengan jelas.

5. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa: Surat pengantar ini merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa Anda adalah warga yang terdaftar di kelurahan/desa tempat Anda tinggal. Surat ini juga berfungsi sebagai rekomendasi dari pihak kelurahan/desa bahwa Anda berkelakuan baik dan tidak terlibat dalam kegiatan kriminal.

Persyaratan Tambahan untuk WNI

Selain persyaratan umum di atas, ada beberapa dokumen tambahan yang perlu disiapkan jika Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk melengkapi informasi dan mempermudah proses verifikasi data diri Anda.

1. Rumus Sidik Jari: Rumus sidik jari adalah catatan sidik jari Anda yang diambil oleh petugas kepolisian. Proses pengambilan sidik jari ini biasanya dilakukan di kantor polisi setempat. Rumus sidik jari ini akan digunakan untuk mencocokkan identitas Anda dengan catatan kriminal yang mungkin ada.

2. Fotokopi Kartu BPJS (Jika Ada): Meskipun tidak wajib, melampirkan fotokopi kartu BPJS dapat membantu mempercepat proses pembuatan SKCK. Hal ini karena data BPJS dapat digunakan untuk memverifikasi identitas dan alamat Anda.

3. Dokumen Pendukung Lainnya (Jika Diperlukan): Terkadang, petugas kepolisian mungkin meminta dokumen pendukung lainnya, tergantung pada keperluan pembuatan SKCK Anda. Misalnya, jika Anda membuat SKCK untuk melamar pekerjaan, Anda mungkin diminta untuk melampirkan surat lamaran kerja atau surat keterangan dari perusahaan tempat Anda akan bekerja.

Persyaratan Tambahan untuk WNA

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin membuat SKCK di Indonesia, ada beberapa persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi. Persyaratan ini berbeda dengan persyaratan untuk WNI karena WNA memiliki status hukum dan identitas yang berbeda.

1. Fotokopi Paspor: Paspor adalah identitas diri yang paling utama bagi WNA. Pastikan fotokopi paspor Anda jelas dan mencakup halaman yang berisi data diri, foto, dan visa.

2. Fotokopi Visa: Visa adalah izin tinggal sementara yang diberikan kepada WNA untuk berada di Indonesia. Pastikan fotokopi visa Anda masih berlaku dan sesuai dengan tujuan Anda berada di Indonesia.

3. Surat Keterangan Sponsor dari Perusahaan/Lembaga (Jika Ada): Jika Anda bekerja atau belajar di Indonesia, Anda perlu melampirkan surat keterangan sponsor dari perusahaan atau lembaga tempat Anda bekerja atau belajar. Surat ini menunjukkan bahwa Anda memiliki izin untuk berada di Indonesia dan memiliki kegiatan yang jelas.

4. Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsulat: Surat keterangan dari kedutaan atau konsulat negara asal Anda diperlukan untuk memverifikasi identitas dan status hukum Anda di negara asal. Surat ini juga dapat berisi informasi mengenai catatan kriminal Anda di negara asal.

5. Dokumen Pendukung Lainnya (Jika Diperlukan): Seperti halnya WNI, petugas kepolisian mungkin meminta dokumen pendukung lainnya, tergantung pada keperluan pembuatan SKCK Anda. Misalnya, jika Anda membuat SKCK untuk keperluan pernikahan, Anda mungkin diminta untuk melampirkan surat keterangan belum menikah dari negara asal.

Prosedur Pembuatan SKCK

Setelah semua persyaratan telah terpenuhi, Anda dapat mengikuti prosedur pembuatan SKCK berikut ini:

1. Datang ke Kantor Polisi: Anda dapat membuat SKCK di kantor polisi setempat, seperti Polsek (Kepolisian Sektor) atau Polres (Kepolisian Resor), tergantung pada kebijakan masing-masing wilayah. Sebaiknya, datanglah pada hari dan jam kerja agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran: Setelah sampai di kantor polisi, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran SKCK. Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan jujur sesuai dengan data diri Anda.

3. Menyerahkan Dokumen Persyaratan: Setelah mengisi formulir, serahkan semua dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan kepada petugas kepolisian. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Pengambilan Sidik Jari (Jika Belum Ada): Jika Anda belum memiliki rumus sidik jari, Anda akan diminta untuk melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas kepolisian. Proses ini biasanya dilakukan di ruang khusus dan tidak memakan waktu lama.

5. Pembayaran Biaya Pembuatan SKCK: Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30.000. Pembayaran biaya ini biasanya dilakukan di loket pembayaran yang tersedia di kantor polisi.

6. Wawancara (Jika Diperlukan): Terkadang, petugas kepolisian mungkin melakukan wawancara singkat dengan Anda untuk memverifikasi data diri dan keperluan pembuatan SKCK Anda. Jawablah pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dengan jujur dan sopan.

7. Penerbitan SKCK: Setelah semua proses selesai, SKCK Anda akan diterbitkan oleh petugas kepolisian. Biasanya, proses penerbitan SKCK tidak memakan waktu lama, tergantung pada antrean dan kelengkapan dokumen Anda.

Masa Berlaku dan Perpanjangan SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika Anda masih membutuhkan SKCK setelah masa berlakunya habis, Anda perlu melakukan perpanjangan SKCK. Proses perpanjangan SKCK sebenarnya lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan pembuatan SKCK baru, karena Anda tidak perlu lagi mengumpulkan semua dokumen persyaratan dari awal.

Untuk melakukan perpanjangan SKCK, Anda hanya perlu membawa SKCK lama, fotokopi KTP, dan pas foto terbaru. Datanglah ke kantor polisi tempat Anda membuat SKCK sebelumnya, isi formulir perpanjangan SKCK, dan serahkan dokumen persyaratan. Setelah membayar biaya perpanjangan SKCK, SKCK Anda akan diperpanjang oleh petugas kepolisian.

Pembuatan SKCK Online

Seiring dengan perkembangan teknologi, Polri (Kepolisian Republik Indonesia) juga telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membuat SKCK tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Namun, perlu diingat bahwa layanan pembuatan SKCK online ini belum tersedia di semua wilayah di Indonesia.

Untuk membuat SKCK online, Anda perlu mengunjungi website resmi Polri atau aplikasi Polri Super App. Buatlah akun dan ikuti langkah-langkah yang tertera di website atau aplikasi tersebut. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi formulir pendaftaran secara online. Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan kode pembayaran yang dapat Anda gunakan untuk membayar biaya pembuatan SKCK melalui bank atau metode pembayaran lainnya.

Setelah pembayaran berhasil, SKCK Anda akan diproses oleh petugas kepolisian. Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email atau aplikasi jika SKCK Anda sudah selesai dan dapat diunduh. Anda juga dapat mengambil SKCK fisik di kantor polisi yang telah Anda pilih saat mendaftar online.

Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Berikut adalah beberapa tips dan hal yang perlu Anda perhatikan dalam proses pembuatan SKCK:

1. Pastikan Semua Dokumen Lengkap: Sebelum datang ke kantor polisi, pastikan semua dokumen persyaratan telah Anda siapkan dengan lengkap. Hal ini akan mempercepat proses pembuatan SKCK Anda.

2. Datang pada Hari dan Jam Kerja: Datanglah ke kantor polisi pada hari dan jam kerja agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar. Hindari datang pada hari libur atau jam istirahat.

3. Berpakaian Rapi dan Sopan: Berpakaianlah rapi dan sopan saat datang ke kantor polisi. Hal ini akan memberikan kesan yang baik dan menghormati petugas kepolisian.

4. Bersikap Sopan dan Ramah: Bersikaplah sopan dan ramah kepada petugas kepolisian. Jawablah pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dengan jujur dan sopan.

5. Jangan Percaya Calo: Jangan percaya kepada calo yang menawarkan jasa pembuatan SKCK dengan imbalan tertentu. Proses pembuatan SKCK sebenarnya cukup mudah dan cepat jika Anda mengikuti prosedur yang benar.

6. Periksa Kembali SKCK Anda: Setelah SKCK Anda diterbitkan, periksa kembali data diri yang tertera di SKCK tersebut. Pastikan tidak ada kesalahan atau kekeliruan. Jika ada kesalahan, segera laporkan kepada petugas kepolisian untuk diperbaiki.

7. Simpan SKCK dengan Baik: Simpan SKCK Anda dengan baik agar tidak hilang atau rusak. Anda mungkin akan membutuhkannya lagi di kemudian hari.

Kesimpulan

Membuat SKCK sebenarnya tidaklah sulit jika Anda mengetahui persyaratan dan prosedur yang benar. Dengan mengikuti panduan lengkap dan terbaru yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat membuat SKCK dengan mudah dan cepat. Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen persyaratan dengan lengkap, datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja, dan bersikap sopan kepada petugas kepolisian. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kesulitan, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas kepolisian yang bertugas.

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam membuat SKCK. Selamat mencoba!

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |