Regulasi Kenaikan Tarif Ojol sudah di Tahap Finalisasi

5 hours ago 5
Regulasi Kenaikan Tarif Ojol sudah di Tahap Finalisasi Ilustrasi(Antara)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengungkapkan kajian terkait kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) sebesar 8% hoigga 15% sudah memasuki tahapan final.

“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

Finalisasi kenaikan tarif tersebut dibuat berdasarkan kajian mendalam dan terus-menerus. Nantinya, kenaikan tarif akan bervariasi, tergantung zona masing-masing pengguna.

“Ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan. Ada bervariasi, kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari tiga zona yang kita tetapkan,” imbuhnya.

Terkait kapan kenaikan tarif itu diputuskan dan diterapkan, Aan mengatakan masih akan melakukan beberapa tahapan kajian. Setelah itu, sosialisasi akan dilakukan kepada perusahaan penyedia jasa berbasis aplikasi (aplikator) ojol.

“Ini proses masih kami teruskan. Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” kata Aan.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kemenhub juga tengah melakukan kajian terkait tuntutan mitra pengemudi ojol untuk memotong biaya dari aplikasi sebesar 10%.

“Terkait pemotongan 10%, ini juga kami sedang mengkaji dan mensurvei, karena ekosistem yang terbangun dari ojek online ini sungguh sangat banyak,” kata Aan.

Ia memaparkan, mitra pengemudi di Indonesia saat ini lebih dari 1 juta orang, sementara pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ada di dalam platform sebanyak kurang lebih 25 juta usaha.

“Tentu ini akan disosialisasikan, sehingga ekosistem atau yang terlibat dalam ojek online ini juga tidak ada yang dirugikan. Artinya semua kita akomodir, baik itu dari mitra, dari UMKM, maupun dari aplikator itu sendiri,” tandas Aan. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |