Sudah 20 Tahun Beraksi, Seorang Polisi Gadungan Diringkus di Tambun Selatan

2 hours ago 3
Sudah 20 Tahun Beraksi, Seorang Polisi Gadungan Diringkus di Tambun Selatan Ilustrasi(Dok ist)

KEPOLISIAN Resor Metropolitan (Polres Metro) Bekasi berhasil meringkus polisi gadungan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bernama Widadi, 59, di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli seragam (polisi) tersebut di Pasar Senen dengan harga sekitar Rp300 ribu," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa di Markas Polsek Tambun Selatan, dalam rilisnya, Senin( 15/9).

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah menjadi polisi gadungan sejak 2005. Namun, aksi penipuan dan penggelapan baru dimulai pada 2013. Menurutnya pula, hingga 2025, tercatat sudah tiga warga Bekasi menjadi korban.

Untuk meyakinkan para korbannya, Widadi tak segan mengenakan seragam dinas Polri lengkap dengan pangkat AKP, kartu pengenal ID Card, dan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu. Ia kemudian menawarkan berbagai jasa, mulai dari membantu meloloskan tes CPNS hingga memperlancar urusan proyek.

"Modus operandinya cukup beragam. Terkadang dia mengaku bisa mengurus perkara, memasukkan CPNS, atau mengurus proyek. Banyak cara yang dia lakukan untuk mendapatkan keuntungan," ungkap Kapolres.

Pelaku berhasil ditangkap setelah tiga orang melapor dengan total kerugian Rp86 juta. Namun, polisi meyakini jumlah korban bisa lebih banyak lagi.

Selain menangkap tersangka, pihak Polres Metro Bekasi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam lembar bukti transfer dan ID Card palsu dengan NRP serta jabatan Kanit 1 Reserse Kriminal Polda Metro Jaya atas nama Widadi.

Atas perbuatannya, Widadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Mustofa mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh tersangka untuk segera melapor ke Polres Metro Bekasi atau Mapolsek terdekat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar kasus ini bisa diusut tuntas," pungkasnya. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |