
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman, menyoroti kasus dugaan korupsi tunjangan hari raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diduga bersumber dari praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA).
Ia menilai praktik tersebut sudah berlangsung belasan tahun dan menjadi cermin kerusakan sistem birokrasi.
“Hampir semua pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker mendapat THR setiap tahunnya dari para agen. Uang itu diduga bersumber dari hasil pemerasan terhadap calon TKA dalam pengurusan izin kerja,” ungkap Zaenur saat dikonfirmasi, Jumat (12/9).
Menurutnya, praktik semacam ini merupakan bentuk penyakit birokrasi yang akut. Menurutnya, faktor pengawasan yang lemah menjadi salah satu faktor suburnya praktik korupsi di Kemenaker.
“Ini memang patologi birokrasi, penyakit birokrasi. Kerusakannya sistemik kalau semua orang terima dan pemerasan ini berlangsung belasan tahun. Artinya, sudah tidak ada lagi nilai integritas lembaga dan orang-orang yang ada di dalamnya,” tegasnya.
“Tidak berjalannya sistem pengawasan, tidak adanya keteladanan dari pemimpin, tidak ada whistleblower yang mau meniup peluit. Ini sudah merupakan kanker stadium akhir dalam patologi birokrasi. Dan ini sangat disayangkan,” lanjut Zaenur.
Untuk mencegah hal serupa terulang, Zaenur menekankan tiga langkah penting. Pertama, pengawasan harus berjalan secara internal dan eksternal. Kedua, harus ada orang yang berani menjaga organisasinya dengan cara menjadi whistleblower jika melihat pelanggaran.
“Ketiga, masyarakat peminta layanan ketika mendapat pemerasan harus berani bersuara agar aparat pengawas menindaklanjuti,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Zaenur menilai perlu ada langkah reformasi menyeluruh di Kemenaker. Ia juga mendesak KPK untuk menyelidiki aliran uang yang terjadi dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pegawai yang terlibat.
“KPK harus periksa satu per satu, baik penerimaan tunai maupun non-tunai. Bagi yang menerima, harus ditegakkan sanksi etik. Kalau memang harus diproses pidana, ya diproses. Terutama mereka yang punya peran penting dalam kejahatan ini,” katanya.
Ia menambahkan, selain penindakan, KPK perlu terlibat dalam memperkuat fungsi pencegahan dengan memperbaiki sistem birokrasi di Kemenaker.
“KPK harus memadukan fungsi penindakan dengan fungsi membangun sistem. Lembaga ini sudah sangat sakit akut, sehingga perlu review sistem. KPK harus memberikan resep perbaikan, lalu mendampingi implementasi di internal kementerian,” pungkasnya. (Dev/P-2)