Ilustrasi.(Freepik)
SEBELUM menentukan sumber air bakunya, perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) mengeluarkan biaya mahal. Ini karena melibatkan banyak ilmu dalam menentukan sumber air.
Itu disampaikan pakar hidrogeologi yang juga Wakil Dekan Bidang Sumberdaya Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian Institut Teknologi Bandung (ITB) Dasapta Erwin Irawan. Terkait sumber air pegunungan, ini bisa merupakan air permukaan dan air tanah.
"Air tanah berada dalam lapisan dangkal yang biasa dipakai penduduk. Air tanah di lapisan dalam di bawah bebatuan banyak dipakai industri AMDK, karena lebih kaya mineral dan aman dari kontaminan," ungkap Dasapta dalam keterangan tertulis, Senin (3/11).
Air permukaan yang muncul di pegunungan merupakan sumber air dari sungai. Jika air ini digunakan industri AMDK, sungai berpotensi mengering. Itulah juga alasan lain industri AMDK yang menggunakan air dalam jumlah besar tidak menggunakan mata air yang ada di pegunungan.
Dasapta lebih jauh menuturkan bahwa air yang berasal dari pegunungan berawal dari air hujan yang jatuh di wilayah pegunungan. Air hujan kemudian meresap dan terinfiltrasi ke dalam tanah dan masuk lapisan akuifer dengan porositas dan permeabilitas tinggi. Kecepatan infiltrasi air hujan ke dalam tanah itu bervariasi dan sangat lama. Sedalam satu sentimeter per menit saja itu sudah hebat infiltrasinya.
Biasanya, para industri AMDK mengambil sumber air bakunya dari lapisan akuifer ini. "Untuk mengambilnya ya memang harus dibor dulu," katanya.
Pakar hidrologi ITB lain yang juga Ketua Perkumpulan Ahli Air Indonesia (PAAI), Irwan Iskandar, menambahkan untuk mengambil air bakunya dari akuifer itu, industri AMDK itu memiliki izin dan harganya. "Ada NPA atau Nilai Perolehan Air yang negara atau pemerintah dapat," ungkapnya.
Izin itu bertujuan mengendalikan dan menjaga konservasi air tanahnya. Permohonan izin diajukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi dengan melampirkan data seperti identitas pemohon, lokasi dan koordinat titik pengeboran, serta jangka waktu penggunaan. (I-2)


















































