Status Kementerian BUMN Bakal Diubah Jadi Badan

1 month ago 28
Status Kementerian BUMN Bakal Diubah Jadi Badan Ilustrasi(Antara)

Pemerintah memberi sinyal bakal mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan. Langkah itu diambil karena pemerintah telah memiliki Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang menaungi perusahaan-perusahaan pelat merah. 

"Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Ada kemungkinan kementeriannya (Kementerian BUMN) mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9). 

Namun dia belum dapat memastikan kepastian mengenai nasib Kementerian BUMN ke depan. Sebab pemerintah masih melakukan pembahasan lebih lanjut dengan DPR, termasuk dengan para pegawai yang saat ini ada di dalam Kementerian BUMN. 

Pembahasan itu dilakukan sejalan dengan pembicaraan antara pemerintah dengan DPR terhadap revisi Undang Undang BUMN yang sedang dilakukan. Prasetyo berharap perevisian UU tersebut dapat diselesaikan dengan cepat. 

"Kita berharap lebih cepat Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan," tuturnya. 

Perevisian UU BUMN juga disebut tak semata membahas ihwal status Kementerian BUMN, melainkan berbagai aspek yang melingkupi operasional perusahaan-perusahaan BUMN. 

"8 fraksi juga memberikan masukan Beberapa hal misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemduian Masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara kemudian harapannya bisa masuk BPK, KPK. Ini semangatnya adalah untuk mendorong BUMN-BUMN kita mengingkatkan kinerjanya menjadi corporate governance," pungkas Prasetyo. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |