SPPG Diberikan Tenggat Waktu untuk Urus SLHS

1 month ago 11
SPPG Diberikan Tenggat Waktu untuk Urus SLHS Simulasi MBG di salah satu SMP Negeri di Kota Cirebon.(MI/Nurul Hidayah)

SATUAN Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Cirebon belum ada yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). SPPG pun didorong untuk segera memenuhi persyaratan SLHS seperti yang sudah ditentukan. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, Siti Maria Listiawaty, menjelaskan bahwa dari 12 SPPG yang sudah beroperasi di Kota Cirebon belum ada yang memiliki SLHS. “Dari jumlah tersebut baru tiga yang sudah mengajukan SLHS. Masing-masing SPPG Kesambi, Pekiringan dan Pekalangan,” tutur Maria, Jumat (3/10). Sedangkan sisanya, lanjut Maria, masih dalam proses pemenuhan persyaratan. 

Dijelaskan Mari, satuan SPPG di daerah wajib memiliki SLHS. “Sertifikat tersebut merupakan kewajiban yang harus dimiliki oleh SPPG,” tutur Maria. Untuk bisa mengantongi SLHS tersebut, sejumlah syarat harus dipenuhi oleh pengelola SPPG. Salah satunya mengikuti pelatihan penjamah makanan yang diikuti oleh minimal 50 persen dari seluruh juru masak, pengupas bahan dan petugas yang mendistribusikan makanan bergizi tersebut. 

Setiap SPPG juga dianjurkan untuk memiliki satu nutrisionis untuk menilai kandungan gizi makanan. Persyaratan lainnya diantaranya self-assessment SPPG, inspeksi kesehatan lingkungan oleh Dinas Kesehatan dengan nilai minimal 80, serta sertifikat keamanan pangan siap saji untuk penanggung jawab.  Ada pula persyaratan hasil uji laboratorium makanan, air, rectal swab, dan peralatan juga wajib memenuhi standar.”Jika ada yang belum sesuai maka uji laboratorium harus diulang,” tutur Maria. 

Maria berharap seluruh proses pengajuan SLHS bisa dilakukan melalui sistem  Online Single Submission (OSS). “Namun pengajuan manual masih dimungkinkan,” tutur Maria.  

BERIKAN BATAS WAKTU
Selanjutnya Maria menambahkan bahwa batas waktu pemenuhan SLHS ditetapkan hingga 25 Oktober 2025. “Bagi SPPG yang sudah beroperasi, sertifikat wajib diterbitkan sebelum tenggat. Sedangkan SPPG yang belum beroperasi tidak diperbolehkan memulai aktivitas tanpa SLHS,” tutur Maria. 

Menyikapi keracunan makanan yang terjadi di beberapa daerah, Maria mengingatkan bahwa batas waktu konsumsi makanan setelah matang tidak boleh lebih dari empat jam. Jika masakan sudah matang dari pukul 06.00 WIB maka makanan tersebut maksimall dikonsumsi pukul 10.00 WIB. Kalau lebih lama maka risiko pertumbuhan bakteri dan makanan menjadi basi sangat tinggi. (E-2) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |