
ANGGOTA Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB, Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya memastikan pasal-pasal di dalam peraturan tersebut tidak membebani masyarakat, baik secara ekonomi maupun sosial.
Ia pun menyoroti pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. "Dekat sekolah itu pasti ada minimarket yang jaraknya kurang dari 200 meter. Ini kita juga perlu kajian lebih lanjut. Jangan sampai kita juga dalam kebijakan ini banyak merugikan pedagang kecil, usaha-usaha warung kecil," kata Yusuf di Jakarta, Jumat (12/9).
Lebih lanjut, dia menuturkan di tengah kondisi perekonomian saat ini, pengambil kebijakan dalam merancang regulasi, salah satunya Raperda KTR, diharapkan tidak membuat peraturan yang dapat menjadi tambahan beban bagi masyarakat.
Sementara itu, anggota Pansus Raperda KTR dari Fraksi Demokrat, Andika Wisnuadji mengungkapkan pembahasan pasal demi pasal masih terus berlangsung secara terstruktur. "Tentunya untuk memastikan substansi, regulasi dapat diselesaikan tepat waktu dan tetap berkualitas," ujarnya.
Dia mengatakan pansus tetap berdiskusi baik dengan eksekutif maupun pemangku kepentingan lainnya sehingga pembahasan raperda tersebut berjalan konstruktif dan tidak menimbulkan polemik.
"Kami juga berkomitmen memastikan Raperda KTR ini tidak berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, serta tetap memperhatikan masukan dari berbagai pihak," tandasnya. (Ant/P-2)