Soal Kriminalisasi Demonstran, PDIP: Penegakan Hukum Represif Lukai Prinsip Demokrasi

2 hours ago 2
 Penegakan Hukum Represif Lukai Prinsip Demokrasi Pengunjuk rasa memukul anggota kepolisian saat aksi 28 Agustus 2025 di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025) .(Antara/Galih Pradipta)

ANGGOTA Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP Marinus Gea memberikan kritik keras atas kriminalisasi yang dialami lebih dari 3.300 orang sejak aksi demonstrasi Agustus lalu. Ribuan orang tersebut diduga dikenakan tuduhan provokasi hingga makar.

Marinus menilai, tindakan itu berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), terutama kebebasan berekspresi. Padahal, hak-hak tersebut dijamin dalam konstitusi serta pilar utama demokrasi setelah Reformasi.

“Praktik sweeping, penangkapan sewenang-wenang, dan penggunaan pasal karet untuk membungkam mahasiswa, aktivis, maupun media independen tidak sejalan dengan semangat reformasi,” kata Marinus melalui keterangannya, Kamis (18/9).

Menurutnya, pola penegakan hukum yang represif justru melukai prinsip demokrasi. Selain itu, tindakan represif juga memperbesar jarak ketidakpercayaan antara rakyat dan negara.

Dia mengatakan, kriminalisasi terhadap ribuan orang itu tidak sejalan dengan upaya pemerintah yang selama ini menggaungkan komitmen terhadap keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

“Pendekatan yang menekan hanya akan memunculkan resistensi publik, bukan menyelesaikan persoalan. Situasi ini berpotensi menghambat terciptanya iklim politik yang sehat serta dialog yang konstruktif,” tuturnya.

Maka dari itu, Marinus mendorong aparat penegak hukum agar menghentikan tindakan sewenang-wenang dan lebih mengutamakan ruang komunikasi dengan masyarakat sipil.

Marinus mengingatkan bahwa Reformasi 1998 telah membuka jalan bagi lahirnya tatanan politik yang demokratis. Karena itu, segala praktik yang kembali pada pola represif dipandang sebagai kemunduran yang dapat mengikis kepercayaan publik terhadap negara. (Faj/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |