
KETUA Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, hingga kini belum dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Meski demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada kepentingan politik dalam proses hukum tersebut.
"Wah kita profesional aja, kita yuridis aja ya. (Dipastikan) enggak ada (unsur politis)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).
Menurut Anang, Kejari Jaksel tengah berupaya mengeksekusi Silfester melalui mekanisme pemanggilan. Namun, ketika ditanya keberadaan Silfester, Anang mengaku belum mengetahuinya. Ia hanya menyebut bahwa Silfester sempat mengaku sakit dan dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta.
Jika memang sakit saat proses eksekusi, lanjut Anang, Silfester bisa dibantarkan di RS Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
"Ya bisa saja. Sementara waktu itu karena di sidang PK kan yang bersangkutan nggak hadir. Hanya ada berdasarkan surat keterangan sakitnya," ungkap Anang.
Anang menambahkan, kendala teknis pelaksanaan eksekusi sebaiknya ditanyakan langsung ke Kejari Jaksel sebagai eksekutor.
"Tanya nanti ke Kejari Jakarta Selatan ya. Eksekutornya, kendala teknisnya apa nanti," jelas Anang.
Sebelumnya, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester dinyatakan gugur setelah ia kembali mangkir dalam sidang perdana pada 27 Agustus 2025. Hakim Ketua I Ketut Darpawan menolak alasan sakit yang disampaikan, karena surat keterangan medis yang diajukan tidak mencantumkan identitas dokter maupun jenis penyakit.
Silfester sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, pada 2019. Pada tingkat kasasi, ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, hingga kini eksekusi vonis tersebut belum juga dilakukan. (P-4)