Sidang 2 Prajurit TNI-AD Tersangka Pembunuhan Kacab Bank Digelar Terbuka

2 hours ago 1
Sidang 2 Prajurit TNI-AD Tersangka Pembunuhan Kacab Bank Digelar Terbuka Ilustrasi .(Antara)

DUA prajurit TNI-AD dari satuan elite Kopassus, Serka N dan Kopda FH, yang diduga terlibat tindak pidana akan segera disidangkan di pengadilan militer secara terbuka.

"Tahapannya, saat ini masih pemeriksaan sebagai tersangka oleh polisi militer. Setelah lengkap, berkas akan dilimpahkan ke auditor, kemudian ke pengadilan militer yang dilaksanakan secara terbuka," kata Wahyu saat ditemui di Silang Timur Monas, Jakarta, Sabtu (20/9).

Sebelumnya, Polisi Militer (PM) Kodam Jaya menetapkan dua oknum prajurit TNI-AD berinisial N dan FH sebagai tersangka kasus penculikan yang berujung pembunuhan terhadap Mohamad Ilham Pradipta, 37, kepala kantor cabang pembantu (kacab) bank pemerintah di Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan, tanggung jawab kasus tersebut bersifat personal, karena kedua prajurit meninggalkan satuan tanpa izin. Meski dalam tahap awal sejumlah atasan dimintai keterangan, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan.

Wahyu menegaskan, kasus yang melibatkan dua oknum tersebut tidak bisa digeneralisasi terhadap seluruh prajurit TNI-AD. Menurutnya, institusi TNI-AD tetap menekankan perintah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) bahwa prajurit harus hadir di tengah masyarakat untuk membantu dan meringankan beban rakyat, bukan terlibat dalam kegiatan ilegal.

"Kalau ada satu prajurit yang melanggar hukum, itu tanggung jawab personal, bukan berarti semua prajurit bisa di-hire. Prajurit TNI Angkatan Darat justru selalu ditekankan untuk membantu masyarakat," ujarnya.

Dalam jumpa pers (16/9), Komandan PM Kodam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto menjelaskan keduanya terlibat bersama tersangka sipil lainnya dengan imbalan hingga Rp100 juta.

Sebelumnya, korban ditemukan tewas di Bekasi, Jawa Barat, sehari setelah diculik. Saat kejadian, kedua prajurit tersebut berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI) dari kesatuannya.

Wahyu menambahkan, jajaran TNI-AD terus mengingatkan prajurit untuk mengendalikan diri dalam pergaulan dan interaksi sosial agar tidak keluar dari koridor hukum.

"Di manapun prajurit berada, perintah KSAD jelas: harus membantu masyarakat, meringankan beban rakyat, dan tidak boleh terlibat dalam hal-hal ilegal," tandasnya. (Ant/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |